Melanggar UU No 14 th 2008 Tentang KIP. Ketertutupan Oknum Bea Cukai dalam Dugaan Kasus “Tangkap Lepas” Mangga Thailand, Ancaman Transparansi Publik

Melanggar UU No 14 th 2008 Tentang KIP. Ketertutupan Oknum Bea Cukai dalam Dugaan Kasus “Tangkap Lepas” Mangga Thailand, Ancaman Transparansi Publik
Provinsi Riau

SotardugaNews.id, Provinsi Riau ][ Dunia jurnalistik kembali mendapat tamparan keras dari oknum aparat negara. Kali ini, dugaan sikap tak kooperatif ditunjukkan oleh petugas Bea Cukai Dumai dalam kasus yang tengah menjadi sorotan: dugaan “tangkap lepas” ribuan buah mangga ilegal asal Thailand. Bukannya memberikan klarifikasi, seorang petugas bernama Farel yang menjabat di bagian Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai justru bersikap dingin dan menghindar dari permintaan wawancara beberapa wartawan media online.

Sikap Farel ini menuai kecaman dari banyak kalangan. “Ini bukan hanya masalah etika personal, tapi masalah kelembagaan,” kata Athia, seorang pegiat media dan advokat keterbukaan informasi publik. Ia menilai, ketertutupan pejabat publik saat diminta konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi pers sekaligus pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu.

Dalam pertemuan itu, wartawan yang datang dengan niat melakukan konfirmasi atas informasi dugaan adanya praktik “tangkap lepas” justru diperlakukan tidak semestinya. Farel bukan hanya enggan memberikan keterangan, tetapi juga dinilai menunjukkan sikap yang merendahkan profesi wartawan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang tengah menanti penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam Pasal 4 ayat (3), pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pers juga berkewajiban menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan adanya konfirmasi, uji informasi, dan keberimbangan.

“Kalau narasumber menolak memberi keterangan, maka pemberitaan tetap bisa diterbitkan berdasarkan fakta dan hasil uji informasi yang tersedia. Tapi sangat disayangkan jika pejabat publik menghindar, apalagi ini menyangkut informasi penting yang menyita perhatian publik,” tambah Athia.(6/5/2025)

Sikap seperti ini dinilai mengarah pada pelecehan terhadap profesi wartawan. Media bukanlah musuh, melainkan mitra strategis yang dapat membantu publik memahami duduk perkara kebijakan maupun dugaan pelanggaran oleh aparatur negara. Tindakan menutup diri dan menghindari klarifikasi justru melahirkan persepsi negatif serta dugaan adanya sesuatu yang ingin ditutup-tutupi.

Kritik pun bermunculan, menyoroti kurangnya pemahaman sebagian aparatur negara terhadap peran penting media. Wartawan bekerja bukan untuk memburu sensasi, tetapi mengedukasi publik dengan fakta. “Jika seorang pejabat atau petugas merasa risih dikonfirmasi oleh media, mungkin lebih baik mengundurkan diri saja. Jabatan publik itu harus siap terbuka,” tegas Athia.

Publik berhak tahu apakah ada permainan dalam proses penindakan terhadap ribuan buah mangga ilegal tersebut. Apakah benar ada praktik “tangkap lepas”? Siapa yang terlibat? Mengapa barang itu tidak disita dan diproses sesuai ketentuan hukum? Semua pertanyaan itu masih menggantung, dan sayangnya, jawaban dari pihak yang memiliki otoritas justru menguap dalam keheningan.

Ancaman Transparansi Publik, Melanggar UU No 14 th 2008 Tentang KIP. Ketertutupan Oknum Bea Cukai dalam Dugaan Kasus “Tangkap Lepas” Mangga Thailand
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *