Karo,- Kasus dugaan eksploitasi anak yang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, dalam waktu dekat ini akan memasuki babak baru.
Diketahui, kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo pada awal bulan Januari 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi perihal perkembangan dari kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan jika selama beberapa bulan terakhir pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap serangkaian bukti perkara.
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk pelimpahan berkas perkara ini.
Dimana, dikatakan Ras Maju belum laman ini pihaknya melalui tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara ini ke tim JPU Kejari Karo.
Dengan artian, berkas perkara ini sudah memasuki tahap satu untuk selanjutnya berkas perkara diteliti oleh tim JPU.
“Sampai saat ini, kita sudah koordinasi dengan JPU Kejari Karo. Berkas juga sudah kita serahkan ke JPU sebagai pelimpahan awal,” ujar Ras Maju, Selasa (8/4/2025).
Dalam melengkapi berkas dan mengungkap kasus ini, Ras Maju menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Mulai dari korban yang diketahui masih berusia di bawah umur, para pelaku, dan juga beberapa orang saksi tambahan untuk melengkapi berkas.
“Untuk saksi sudah ada beberapa orang yang kita mintai keterangannya, sebagai pelengkap berkas,” katanya.
Dengan telah diserahkannya berkas pemeriksaan awal kepada tim JPU, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari tim JPU.
Jika nantinya tim JPU menyatakan serangkaian penyidikan dan alat bukti sudah rampung, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan berkas dan tersangka ke JPU.
“Kita masih menunggu hasil dari JPU. Kalau sudah rampung, mungkin dua pekan lagi berkas dan tersangka akan kita serahkan ke JPU,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengungkapan Satreskrim Polres Tanah Karo tentang adanya dugaan eksploitasi anak di bawa umur pada 9 Januari 2025 lalu.
Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan yang masuk dari keluarga korban ke Polres Tanah Karo.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban berinisial PN yang masih berusia 13 tahun itu telah dijual oleh seorang wanita berinisial NSS untuk melayani pria hidung belang.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, korban menerangkan kepada orangtuanya jika ia dirinya telah dijual kepada lelaki hidung belang di kawasan Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.
Dimana, pada Rabu (8/1/2025) lalu korban pulang ke rumahnya dan diketahui oleh orangtuanya kondisi korban yang mengalami luka.
Dari kasus ini, Polres Tanah Karo telah menetapkan empat orang pelaku yaitu NSS, AM, RS, dan CG sebagai tersangka.
Dari pengembangan yang dilakukan, berdasarkan keterangan korban jika dari kasus ini korban telah dijual oleh pelaku sebesar Rp 400.000.
Dimana, korban hanya mendapatkan bayaran sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 setiap kali melayani pria hidung belang.