Periode April 2025 !! Kurun Waktu 2 Pekan, Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Sergai,- Dalam kurun waktu hanya 15 hari, terhitung sejak 1 hingga 15 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 16 orang tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari total 16 tersangka tersebut, 9 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 7 lainnya sebagai pemakai. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 14,45 gram. Keberhasilan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polres Sergai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Senin, 7 April 2025, di Dusun VI, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan. Seorang ibu rumah tangga bernama Nazariah (39) diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 0,21 gram sabu, uang tunai Rp50.000, dan satu unit handphone Realme.

Keesokan harinya, Selasa, 8 April 2025, tim kembali mengamankan dua pengedar di Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Kedua tersangka, Sahriyal alias Riyal (30) dan Syafirul Fahmi alias Fahmi (23), tercatat sebagai residivis kasus curas dan narkoba. Barang bukti yang disita berupa 0,31 gram sabu dan satu unit ponsel Vivo.

Masih di hari yang sama, Satresnarkoba juga meringkus dua pengguna sabu di Dusun Pelita, Desa Pegajahan. Tersangka Muhammad Rianto (23) dan Satrio Irawan (34), keduanya wiraswasta, kedapatan memiliki 0,13 gram sabu. Petugas turut menyita sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan keduanya.

Tak berhenti di situ, penggerebekan lainnya dilakukan pada malam hari di Dusun III, Desa Sei Rampah. Dua pengedar, Muhammad Hanafi Manurung (31) dan Fajar Mulia (20), diringkus dengan barang bukti mencengangkan, yakni 9,92 gram sabu, dua unit handphone, dan sepeda motor Honda Beat. Hanafi diketahui sebagai residivis kasus serupa.

Rabu, 9 April 2025, seorang pengguna bernama Azlin Sahrizal (41) ditangkap di Jalan Sena, Desa Pekan Tanjung Beringin. Dari tangannya, polisi menyita 0,18 gram sabu. Masih di hari yang sama, remaja 18 tahun bernama Muhammad Arif juga ditangkap di Dusun IV Desa Jambur Pulau. Ia kedapatan membawa 0,11 gram sabu dan kaca pirek yang masih berisi lekatan sabu.

Penangkapan terus berlanjut ke Kamis, 10 April 2025. Di areal kebun karet Desa Sarang Ginting Hulu, petugas menangkap pengedar Elgi Tri Ramadan (24) yang membawa 1,76 gram sabu serta perlengkapan pengemasan. Sepeda motor Suzuki miliknya juga turut diamankan.

Pada malam harinya, dua pengedar kembali dibekuk di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Rama Saputra alias Wawa (25) dan Muhammad Haiqal (20) diketahui menyimpan 1,32 gram sabu beserta plastik klip kosong. Keduanya disebut sebagai pemain lama, bahkan Rama tercatat sebagai residivis narkoba.

Pengungkapan berlanjut hingga ke Desa Sei Bamban pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Tiga tersangka pengguna sabu berhasil diamankan di dalam sebuah rumah, yakni Andi Pranoto (29), Heri Setiawan (32), dan satu tersangka lain yang belum disebutkan identitasnya dalam data awal.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Sergai. “Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya. Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan cepat dan terukur,” ujarnya.

Dari seluruh penangkapan tersebut, para tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi para pengedar
Sentralberita/humaspolressergai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *