Kabupaten Asahan, Sotarduganews.id| Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Bahung Sibatu batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara masih bebas beroperasi tanpa penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pantauan media Selasa (08/04/2025), di lokasi tersebut yaitu di pinggir pasar tidak memiliki plank IUP (Izin Usaha Pertambangan) operasi produksi alias ilegal. Informasi yang dihimpun dari warga setempat mengatakan, pengelola tambang ilegal bernama Magrub.
Pengelola Galian C secara terang terangan melakukan aktivitas penambangan dan berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, diduga sudah memberikan setoran kepada Kepolisian setempat.
Warga sekitar menyampaikan keluhannya kepada awak media, “kami sangat terganggu akibat debu dari truk pengangkut tanah Galian C yang berjatuhan di jalan dan banyak jalan yang sudah rusak bang,” ucap warga saat diwawancarai.
“Kami sangat tidak setuju dengan adanya aktivitas penambangan ilegal ini bang, kenapa kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini tidak ditindak pihak berwenang… “ungkap warga kecewa.
Diketahui, penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 Undang Undang tersebut disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Untuk penegakkan hukum, masalah aktivitas Galian C Ilegal ini sudah disampaikan wartawan melalui konfirmasi WhatsApp kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, dan Kanit Tipidter Ipda Toman Napitupulu, Sabtu (22/03/2025).
Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dari Kepolisian tersebut demi kepentingan publik. (Jhonny Pakpahan)