Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru Mediasi Sengketa Hutang Piutang di Desa Sisundung

Tapsel,- Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru, AIPDA Adim Lumbantobing, SH, memediasi permasalahan hutang piutang antarwarga yang berlangsung di Kantor Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini berawal ketika S.R., warga Desa Sisundung, meminjam dua ame cincin emas dari A.S., warga Desa Parsalakan, pada Juni 2024 lalu. Saat itu, S.R. berjanji akan mengembalikan cincin tersebut dalam dua minggu. Namun hingga awal April 2025, janji tersebut belum dipenuhi.

“Saya cuma ingin cincin saya kembali, sesuai janji. Sudah cukup sabar saya menunggu,” ungkap A.S. saat menyampaikan keluhannya di hadapan pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.

Menanggapi hal tersebut, S.R. mengakui bahwa ia memang meminjam cincin emas tersebut dan berjanji akan menyelesaikan pembayaran secara bertahap. “Saya mohon diberi waktu. Saya akan bayar sebagian bulan Agustus tahun ini dan sisanya Februari tahun depan,” ucap S.R. dengan nada menyesal.

Mediasi dihadiri Kepala Dusun, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa mendorong kedua pihak menyelesaikan masalah dengan damai dan kekeluargaan.

“Kami dari kepolisian hadir untuk mencari solusi terbaik. Yang penting ada niat baik dan kesepakatan yang jelas, supaya tidak berlarut dan merusak hubungan kekeluargaan,” kata AIPDA Adim Lumbantobing.

Akhirnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Surat perjanjian pembayaran pun dibuat dan ditandatangani bersama, disaksikan oleh perangkat desa dan Bhabinkamtibmas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *