Jakarta, Sotarduganews – Andar M Situmorang SH Pelapor Dugaan asusila pada akun Hotmanparisofficial ke Bareskrim Mabes Polri di limpahkan ke Polda Metro Jaya Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk Perintahkan Direktur Siber Lakukan percepatan penyidikan dan Penahanan kepada Hotman Paris, Senin (14/4/25).
Dijelaskan nya bahwa Perkara ini belum miliki kepastian hukum dan belum pernah diputus oleh pengadilan, padahal sesuai ketentuan hukum terlapor dapat di acam 6 tahun penjara.
“Video dugaan asusila yang di posting Hotman Paris di IG nya Hotmanparisofficial dan disebarluaskan nya agar dilakukan percepatan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap Hotman Paris hutapea.
Lebih lanjut kata Andar, Hotman Paris diduga memposting konten asusila untuk memperbanyak follower, like, dan iklan di instagramnya @hotmanparisofficial.
“Yang menggunakan Instagram tersebut adalah Hotman Paris Hutapea sendiri, Hotman Paris layak dipidana, tidak ada alasan dengan Handphone nya yang hilang ini jelas melanggar hukum,” pungkasnya.
Sekedar diketahui Andar Situmorang juga sudah melaporkan perkara ini ke Kadiv Propam Mabes polri guna tindak lanjut yang Profesional karena dia meninilai Peyidik Polda Metro Jaya lamban dan tidak profesional.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat dikonfirmasi Via Whatsapp Mengenai Tindak Lanjut Laporan korban Senin (14/4/25) Tidak Merespon konfirmasi wartawan walapun centang dua.
(Red)