Karo,- Simpan sabu di kantong Jacket MS (42) warga Ujung Teran,Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo di tangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo pada Jumat (21/03/2025).
Dari pria MS (42) petugas menemukan barang bukti dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu 0,12 gram,satu buah pipet runcing,satu unit Ponsel Android Merk Vivo,serta uang tunai Rp.200 000,- dalam Operasi yang dilancarkan Satnarkoba Polres Tanah Karo.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredarannya,” tegasnya.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.