Pelaku Curanmor Yang Resahkan Masyarakat Berhasil di Ringkus Polsek Indrapura Dibawah Kepemimpinan AKP Reynold Silalahi SH

Batu Bara, SotardugaNews -Pelaku, seorang pria berinisial RA (25), yang merupakan residivis, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian dan pelaku sdh 3 (tiga) kali keluar masuk penjara , pertama I dan kedua II kasus Jambret HP dan Tas dan ke III Kasus Bongkar rumah toko separu dan bebas dara Lapas Tebing Tinggi sekitar bulan Oktober tahun 2024.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kapolsek Indrapura Akp Reynold Silalahi.SH menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak Polsek Indrapura pada tanggal 4 Maret 2025 bahwa pelaku sudah diketahui keberadaannya, terkait kehilangan sepeda motor milik Liliani Damanik, yang hilang pada tanggal 1 Februari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berada di kawasan Batu II, Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 1 buah helm LTD warna abu-abu, 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 2018 OAK, dan 1 buah Playdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.

“Kejadiannya lada 1 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, korban sedang memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang, meskipun kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan,” ujar Kapolsek Indrapura.

Dijelaskan, pelaku diamankan, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB oleh tim Reskrim Polsek Indrapura di pimpin olh Kanitres IPTU MANAHAN SIREGAR, SH di daerah Tebing Tinggi, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di sana. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama MR (DPO), yang kini masih dalam pengejaran.

Dan barang bukti seoeda motor di jual ke Medan seharga Rp 4.800.000, (rmpat juta delapan ratus. Ribu rupiah) saat msh dlm pengembangan unit Reskrim Indrapura dan Uang dlm Job sepeda motor sebesar Rp 1.600.000- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan di habis pelaku dgn membeli Narkoba baik pil Ekstasi maupun jenis Shabu

“Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas Akp Reynold Silalahi

Atas kejadian tersebut, Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di sekitar mereka dan menggunakan kunci tambahan.

“Polres Batubara dan Polsek jajaran tetap komitmen dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,

(Agus Sitohang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *