Lapor Pak Presiden Prabowo, Polres Siantar Polda Sumut Tidak Mampu Bongkar Praktik Judi Berkedok Gelper di Komplek SBC, Bulan Puasa Pun Buka

Siantar-Sumut, Sotarduganews.id| Sampai saat ini Rabu (12/3/2025) Polres Pematangsiantar, Polda Sumut belum menindak markas judi yang berada di Jalan Sutomo Komplek SBC (Siantar Bisnis Center), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Masyarakat menilai, pihak kepolisian tidak serius melakukan pemberantasan judi, karena tidak mampu membongkar praktik judi yang berkedok Gelanggang permainan (Gelper) elektronik, dengan modus izin usaha arena permainan.

Adapun pengecekan yang dilakukan Polres Siantar ke lokasi sekira pukul 10.00 wib, dimana lokasi masih sepi belum ada pemain, diduga sudah ada koordinasi dengan pihak pengelola judi. Lalu petugas ambil foto dokumentasi, guna pencitraan.

Penelusuran media, di lokasi judi ada mesin tembak ikan, mesin slot (jackpot) dan mesin roulette. Pada siang hari bulan puasa ini, lokasi judi terpantau media tetap beroperasi, tampak ramai para pemain dan didepan pintu masuk tetap dijaga dan tidak diperbolehkan untuk mengambil foto dan pintu ruko hanya dibuka sedikit, untuk menutupi aktivitas didalam, terkesan seperti usaha ilegal.

Untuk kesekian kalinya, kru media yang mendatangi lokasi meminta keterangan masyarakat, dan berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi judi tidak pernah digerebek polisi dan pengunjung tetap ramai. “Lokasi judi tetap ramai Bang, belum pernah ada penggerebekkan dan belum ada pemain judi dan pengelola judi yang ditangkap, padahal ini bulan puasa tempat judi kok tetap buka,” ujar warga setempat.

Sebelumnya seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya juga membeberkan, bahwa lokasi judi tersebut tidak akan ditutup karena sudah memberikan setoran kepada polisi setempat. “Ada Bang polisi datang ke lokasi, tapi kondisi masih sepi, cuma razia ecek ecek,” ungkap warga kepada awak media.

Walau rumah ku di Medan Bang, tapi rumah opung ku disini, aku udah pernah main disitu Bang, ujarnya kepada awak media. “Sebelum kita main di game ketangkasan ikan itu, harus terlebih dahulu membeli koin dengan uang Bang, jika kita beruntung akan mendapat poin yang hasil kemenangannya bisa ditukar dengan uang ke petugas koin,” lanjutnya menerangkan.

Seperti yang disampaikan, ada sumber yang mengatakan kalau lokasi ini tidak ada unsur judi adalah bohong, ada yang bilang pemain yang menang diberikan voucher dan hanya dapat ditukarkan dengan barang barang elektronik saja adalah modus untuk mengelabuhi petugas.

Perlu diketahui, berjudi mempertaruhkan uang atau barang berharga pada suatu peristiwa dengan harapan mendapatkan keuntungan berupa uang atau barang lainnya. Permainan yang menjanjikan hadiah tertentu jika bisa menyelesaikan permainannya, mengandung unsur judi.

Salah seorang tokoh agama ditemui wartawan mengatakan, “judi adalah semua jenis permainan yang melibatkan taruhan, dimana salah satu pihak mengambil keuntungan dari pihak lain, judi juga dapat menghalangi kita untuk mengingat kepada Allah dan menjalankan ibadah.”

Menurut hukum, permainan judi adalah tiap tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan kepada Polres Siantar, Polda Sumut sejak 2 bulan lalu, bahkan berita pemberitahuan sudah dikirim kepada Bapak Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Bapak Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada penindakan serius dari Polres Siantar, Polda Sumut untuk memberantas judi yang sudah menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini Bulan Suci Ramadan.

Hingga berita ini terus diviralkan, masyarakat berharap agar Bapak Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo menerima Laporan Informasi dan memerintahkan Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melindungi tempat tempat perjudian.(Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *