Karo, sotarduganews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjerat seorang warga, Ganda Gurusinga (24) di Penginapan Mandiri, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe.
Keempat pelaku, yakni PB (39), warga Berastagi, YG (37), warga Berastagi, R (39) warga Pematang Siantar dan RBP (28) warga Medan, diringkus di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo pada Senin (10/3/2025) sekitar Pukul 10.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan, SH membenarkan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keempat pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologis Peristiwa Penangkapan
Kasus ini bermula ketika korban dihubungi oleh RBP, yang juga teman korban, pada Senin (10/3) sekitar Pukul 04.00 WIB. Saat itu, RBP mengajak korban untuk menemuinya di Penginapan Mandiri dengan alasan ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama.
Tanpa curiga, korban Ganda Gurusinga pun datang ke lokasi. Setibanya di penginapan, korban diajak masuk ke kamar untuk menggunakan sabu.
Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Namun, sesaat setelah korban berada di dalam, tiga pelaku lainnya tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis Softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap. Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor,” beber Kapolres.
Tidak hanya itu, lanjut AKBP Eko Yulianto, korban juga dipaksa menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp.15 juta sebagai tebusan agar bisa “dibebaskan.” Namun, istri korban menolak tuntutan tersebut.
“Selanjutnya, para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya. Para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang-barang korban tetap disita sebagai jaminan,” jelasnya.
Merasa telah menjadi korban kejahatan, Ganda Gurusinga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan korban, tim Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H. melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas,” ungkapnya.