Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Bungkam Soal Markas Judi Berkedok Gelanggang Permainan di Perumahan Citra Harapan

Tebing Tinggi-Sumut, Sotarduganews.id| Praktik judi mesin ketangkasan ikan berkedok Gelanggang permainan (Gelper) elektronik masih beroperasi di Perumahan Citra Harapan Jalan Sisingamangaraja Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (12/3/2025).

Anehnya, meski di bulan puasa, lokasi judi yang berada di halaman belakang perumahan tersebut tetap buka, terkesan “tak tersentuh hukum” dan diduga pengelola judi sudah memberikan setoran kepada pemerintah setempat dan oknum Aparat Penegak Hukum.

Penelusuran tim media, lokasi judi ini sangat strategis yaitu di perumahan mewah, dan menyediakan berbagai jenis perjudian seperti mesin ketangkasan ikan, jackpot, dan roulette.

Pada saat kru media masuk ke dalam lokasi, tidak diperbolehkan melakukan peliputan, dan petugas yang berperan sebagai pemegang uang mengarahkan wartawan agar menunggu diluar, lalu tak berapa lama kemudian datang seorang lelaki yang mengaku pemuda setempat. “Saya warga sini Bang, yang mengurus jatah PS dan OKP, kalau untuk media humasnya Sht,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat, bahwa perjudian di lokasi tersebut merupakan milik seorang keturunan Tionghoa berinisial AK, merupakan mafia judi besar di Sumatra Utara. Dan untuk melanggengkan bisnis judi tersebut, modusnya izin usaha permainan ketangkasan dapat kupon tukar barang.

Perlu diketahui, berjudi mempertaruhkan uang atau barang berharga pada suatu peristiwa dengan harapan mendapatkan keuntungan berupa uang atau barang lainnya. Permainan yang menjanjikan hadiah tertentu jika bisa menyelesaikan permainannya, mengandung unsur judi.

Salah seorang tokoh agama ditemui wartawan mengatakan, “judi adalah semua jenis permainan yang melibatkan taruhan, dimana salah satu pihak mengambil keuntungan dari pihak lain, judi juga dapat menghalangi kita untuk mengingat kepada Allah dan menjalankan ibadah.”

Menurut hukum, permainan judi adalah tiap tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasat Reskrimnya AKP Sahri Sebayang, saat dikonfirmasi awak media sejak bulan Januari 2025 terkait aktivitas judi di wilayah tugasnya, belum memberikan tanggapan alias bungkam terkait kepentingan publik, hingga berita ini diterbitkan. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *