Judi Togel “Kotori” Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat, Warga Minta Polres Sergai Tangkap Bandar Judi

Serdang Bedagai, Sotarduganews.id| Maraknya perjudian tebak angka (togel) sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.

Pasalnya praktik judi “buai mimpi” itu sudah merambah hampir di seluruh Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Beberapa masyarakat yang diwawancarai awak media menginginkan agar perjudian dalam bentuk apapun segera dihanguskan dari Bumi Sergai, apalagi saat ini adalah bulan Suci Ramadhan. “Kami tidak mau wilayah kami dikotori oleh kegiatan judi togel atau judi lainya Bang, ada sejarah daerah kami dikenal dengan Tanah Bertuah Negeri Beradat,” ujar warga kepada tim media.

Seorang warga mengatakan, kenapa sampai saat ini pihak polisi tidak berani menangkap bos judi? “Kenapa yang ditangkap hanya penulis nya saja bang, bos nya gak ditangkap… makanya sampai sekarang judi togel tidak ada abis abisnya,” ungkap warga kecewa.

Saat tim media melintas di Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, seorang warga mengatakan, kalau di daerahnya juru tulis (jurtul) togel menyetor kepada Ruslan Marbun alias Pak Kido, tetapi masih banyak titik titik lokasi judi togelnya dikuasai Ruslan Bang,” ujar warga.

Masih keterangan sumber, kalau di Kecamatan Dolok Masihul, ada korlap togel Ruslan, dan ada juga nyetor kepada bos togel oknum anggota DPRD Deli Serdang Bongotan Siburian alias Oppung dengan merek DM. Selain bos togel Oppung, ada juga Ilyas atau Lias dengan merek MK, warga Sergai yang bertempat tinggal di rumah besar dekat Polsek Perbaungan.

Dimana ketiga bos judi togel tersebut, yakni Oppung, Ilyas, dan Ruslan menyebarkan juru tulis (jurtul) dan kordinator lapangan (korlap) handal ditiap warung warung kopi dan warung tempat perjudian menjalankan bisnis togel. Dalam sehari judi togel ada tiga putaran, siang togel Sydney, sore togel Singapore dan malam togel Hongkong.

Berdasarkan penelusuran media dan keterangan masyarakat, aktivitas judi togel masif di Kecamatan Perbaungan, Pantai Cermin, Sei Bamban, Sei Rampah, Tanjung Beringin, Dolok Masihul, Kotarih, Teluk Mengkudu, Pegajahan, dan di kecamatan lainnya.

Kegiatan perjudian togel dilarang oleh Negara, karena merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Masalah maraknya judi togel di Kabupaten Sergai ini sudah disampaikan wartawan kepada Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, Kamis (6/03/2025). Warga Sergai berharap agar Kapolres menangkap bandar judi dan menutup semua lokasi lokasi judi karena sudah mengganggu keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan akan menindak lanjuti.

“Terima kasih infonya, akan kita tindak lanjuti.” (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *