Curi Besi Jembatan di Kecamatan Parlilitan, Seorang Diantara Komplotan Diringkus Polres Humbahas

Humbahas,- Seorang diantara komplotan pencuri besi jembatan di Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan diringkus Polres Humbahas.

Pria berinisial SS (22) ini kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Humbahas.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra mengutarakan, pihaknya masih memburu rekan SS yang turut serta mencuri besi jembatan tersebut.

“Rencana kita selanjutnya adalah menangkap dan tersangka lainnya. Kita masih mengumpulkan barang bukti kendaraan dan peralatan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Bram Chandra, Selasa (4/3/2025).

“Selanjutnya, kita melengkapi berkas perkara ini dan menyerahkannya ke JPU,” sambungnya.

Selanjutnya, ia tuturkan kronologi kejadian pada Sabtu (2/11/2024) di Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas tersebut.

“Pada Sabtu (2/11/2024) pukul 11.00 WIB, pelaku dengan inisial SS, CM, DL, dan TL disuruh oleh TM mencuri besi jembatan tersebut dan menjualnya. Para pelaku pun melakukan ajakan TM tersebut,” terangnya.

“Potongan besi dari jembatan tersebut dibawa ke rumah TM dan selanjutnya dijual ke tukang botot. Hingga saat inisial tukang botot tersebut belum diketahui,” tuturnya.

Setelah adanya hasil penyelidikan, pihaknya pun melakukan penyidikan. Pria SS dimintai keterangannya. Tersangka pun mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya.

“Akhirnya SS ditahan di Mapolres Humbahas. Kepada tersangka, pasal yang dipersangkakan adalah pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana,” terangnya.

“Barbuk yang diamankan adalah sebuah tabung oksigen, sebuah tangga besi, dan dua potong beri berbentuk huruh H,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *