Adanya Informasi Dari Masyarakat Kapolsek Indrapura Langsung Ambil Tindakan dan Amankan Empat Orang Remaja Genk Motor Bersajam

Batu Bara, SotardugaNews -Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Polsek Indrapura langsung ke TKP yang di informasikan dan mengamankan 4 remaja yang di duga Genk Motor dengan membawa senjata tajam (sajam) dari dua tempat berbeda.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kapolsek Indrapura Akp Reynold Silalahi.SH Langsung Perintahkan Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Iptu Manahan Siregar dan jajarannya ke tempat yang di maksud

Manahan Siregar dan anggota langsung mengamankan empat orang remaja yang di duga sebagai Genk motor di Jalinsum Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador dan Desa Dwi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara
pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira Pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Indra Pura AKP Reynold Silalahi menjelaskan bahwa saat keempat remaja tersebut di amankan “keempat remaja, di temui adanya membawa berbagai jenis Sajam”

Maka pihak kepolisian mengamankan 4 remaja yang tergabung dalam Genk Motor dari tempat Tongkrongan Rumah Mahong 24 di Desa Pelanggiran dan Desa Dewi Sri,”

Sementara itu petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan keempat remaja agar tidak diamuk massa.

Saat digeledah remaja tersebut membawa 2  bilah pisau panjang dan 1 pistol mainan. Petugas juga menyita 1 unit handphone dan 1 unit
Sepeda Motor Honda Supra 125 tanpa Plat Nomor Polisi.

Diinterogasi petugas, keempatnya mengaku anggota Genk Motor TRM yang hendak melakukan tawuran.

Berdasarkan penuturan warga, keempat remaja yang diamankan bersama sekelompok anak remaja lainnya sedang melaksanakan konvoi genk motor di Jalinsum Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador tepatnya di perbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dengan membawa senjata tajam mereka bergerak menuju Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador untuk melakukan tawuran.

Atas pengakuan dan temukan barang bukti, keempat remaja anggota Genk Motor TRM digelandang ke Mapolsek Indra Pura guna proses hukum lebih lanjut.

(Agus Sitohang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *