Sumut, -Adanya pembangunan Tembok Penahan Tanah yang menggunakan Anggaran Dana Desa, di Desa Cengkering Pekan, seolah menyimpan rahasia di balik kegiatan tersebut, dan diduga ada tindakan korupsi di balik pekerjaan pembangunan tersebut
Media dengan keprihatinan yang mendalam mencatat ketidak beresan yang terjadi pada proyek tembok penahan tanah yang menggunakan anggaran dana desa yang seharusnya menjadi aset berharga bagi masyarakat. Namun, ironisnya, plang informasi anggaran yang seharusnya menjadi panduan utama bagi transparansi penggunaan anggaran, terabaikan begitu saja.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim media pengakuan dari salah satu pekerja, Kohir, mengungkapkan fakta yang menggemparkan.
Proyek tersebut diborongkan dengan nilai yang mencapai 200 ribu rupiah per meter jalan, tanpa transparansi yang layak, dan lebih buruk lagi, tanpa melibatkan masyarakat setempat dalam proses pelaksanaannya.
Kepala Desa, Pantas Aritonang, yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan dana desa, justru terlibat dalam skema ini untuk meraup keuntungan pribadi.
Tindakan tidak transparan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Lebih parahnya lagi, pengerjaan pembangunan tembok penahan tanah itu terlihat asal-asalan tanpa mempertimbangkan kualitasnya. Kedalaman pondasi turap dan ukurannya dikhawatirkan tidak memadai untuk menjamin ketahanan bangunan tersebut dalam jangka waktu yang lama.
Bahkan, adukan semen dilakukan secara manual oleh para pekerja menggunakan cangkul dan sekop, tanpa alat mesin aduk molen yang seharusnya dipergunakan.
Pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan dana desa, Sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, plang informasi anggaran merupakan hal yang mendasar.
Melanggar ketentuan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, telah mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa itu sendiri, sesuai dengan semangat dana desa yang merupakan ide dari Presiden Joko Widodo.
Dana desa harus dimanfaatkan untuk membangun desa dan melibatkan sebanyak mungkin sumber daya lokal.
Dengan demikian, proyek dana desa yang wajib dilakukan secara swakelola, bukan hanya menjadi sebuah aturan, tetapi juga sebuah komitmen untuk membangun desa secara adil dan transparan.
Tindakan korupsi dan ketidakpatuhan terhadap aturan harus ditindak tegas agar dana desa benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.
Tim