Lapor Pak Kapolda,,, Kapolsek Biru Biru AKP Cahyadi dan Kanit Reskrimnya Ipda Irfan Alma akan merusak Citra Polri Bila Tak Mampu Hentikan Perjudian di Wilayah Hukumnya

 

Deli Serdang,Sotarduganews| Sampai saat ini Jumat (3/11/2023), belum ada tindakan serius dari pihak APH Polsek Biru Biru, Polresta Deli Serdang-Polda Sumut untuk menghentikan perjudian di Kecamatan Sibiru Biru.

Diharapkan agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi turun tangan, karena bila perjudian ini tidak diberantas akan merusak Citra Kepolisian RI karena sudah meresahkan masyarakat.

Terkait perjudian mesin tembak ikan yang sudah meresahkan masyarakat di Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru Biru-Deli Serdang, belum ada upaya yang dilakukan Polsek Biru Biru untuk menangkap bos judi dan menyita mesin judi sebagai barang bukti.

Untuk penegakkan hukum soal bisnis perjudian, media Sotarduganews.id konfirmasi kepada Kapolsek Biru Biru AKP Cahyadi dan Kanit Reskrimnya Ipda Irfan Alma, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Kegiatan perjudian sangat meresahkan masyarakat, karena sangat berdampak terhadap perekonomian dan awal mula tindak kejahatan.

Apalagi yang sekarang lagi marak dan sangat meresahkan masyarakat adalah mesin judi ketangkasan ikan ikan.

Berdasarkan penelusuran media dan informasi dari warga setempat, judi tembak ikan diduga milik Wanda dan Sigalingging masih terus beroperasi.

Di gang Ikhlas Desa Sidodadi, ada 2 lokasi yang aktif permainan judi mesin tembak ikan pemiliknya Wanda dan Sigalingging.

Adalagi masih di Desa Sidodadi, di Cafe Keleng beroperasi mesin judi tembak ikan pemiliknya Wanda, dan di Cafe Japet pemiliknya Sigalingging.

Disinyalir bos judi melanggengkan bisnis terlarang tersebut didukung oleh oknum tertentu karena sudah memberi setoran.

Sehingga pada saat Polsek Biru Biru menerima Dumas, diduga modus melakukan settingan cek TKP tidak ditemukan aktifitas perjudian.

Karena infomasi sudah bocor ke bandar, biasanya sebelum melakukan penggrebekan, Satreskrim sudah menghubungi bos judi agar mengosongkan lokasi perjudian sehingga tidak ditemukan aktifitas perjudian, guna laporan dokumentasi.

Padahal titik koordinat TKP perjudian sudah diinfokan ke Polsek Biru Biru, akan tetapi bos judi disebut Wanda kerap berganti atau berpindah pindah lokasi perjudian demi mengelabuhi petugas dan awak media.

Kegiatan perjudian melanggar Undang Undang RI No.7 Tahun 1974 Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, diancam 10 tahun penjara.

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat Sibiru-biru-Deli Serdang berharap Pihak Kepolisan Setempat yakni Polsek Biru-Biru melakukan Penghentian terhadap kegiatan Perjudian di Kecamatan Sibiru Biru, Deli Serdang.(Jhonny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *