Batu Bara, SotardugaNews.id ][
Plt. Kapolsek Medang Deras AKP Rudiansen Sipayung, S.H pimpin penangkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu. TKP di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec Medang Deras Kab batu Bara.
Barang bukti dua Paket sedang shabu-shabu – satu Unit timbangan elektrik – Uang Rp.115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), Hasil penjualan shabu-shabu
– satu Bungkus plastik kosong tempat shabu-shabu – satu buah kaca virex – satu buah pipet berbentuk skop – satu buah mancis warna kuning.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka diantaranya ; Muhammad Syahputra als Putra (19) warga Dusun Pematang Eru desa medang – Syaiful als Ipul (33) Karyawan BUMN Dusun Antara Desa Pematang Cengkring – Vino Hamcen Op Sunggu als Pino (30) warga Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kec Medang Deras, dini hari Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wib sekira pukul 14.00 Wib.
Personil opsnal Polsek Medang Deras di pimpin oleh Plt. Kapolsek Medang Deras mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Sedangkan ciri-ciri tersangka sudah di ketahui oleh petugas team Unit Reskrim Polsek Medang Deras,l setiba di TKP dan melihat ada satu orang laki-laki yang di maksud sedang menunggu pelanggan.
Personil Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku.
Ditemukan dua paket shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik yang sempat dibuang pelaku.
Setelah di introgasi pihak pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak di jual dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke mako polsek medang deras guna proses lebih lanjut.
(Agus Sth)