Pengelola judi togel merek AJ kebal hukum,,, Diminta Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tangkap Bandar judi togel AJ dan penulisnya

 

Medan,Sotarduganews|
Praktik judi togel merek AJ sudah merajalela dibeberapa kecamatan di kota Medan, sesuai penelusuran tim media dan informasi dari warga setempat.

Disini togelnya yang main merek AJ bang, yang punya “Bos AJ” yang selama ini tidak pernah disentuh Aparat Penegak Hukum, ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Berdasarkan temuan dilapangan, judi togel merek AJ ini sudah menjamur di warung warung kopi dan tempat tempat permainan judi, bahkan katanya Bos AJ ini salah satu penguasa judi terbesar di kecamatan Pancur Batu yang ditakuti.

Dimana judi togel merek AJ ini sudah berkembang di Simalingkar kec. Medan Tuntungan, sepanjang jalan melati raya kec. Medan Selayang, di kec. Pancur Batu banyak bertebaran penulis AJ dan membuka lokasi lokasi tempat permainan judi, bahkan dibeberapa warung di kec. Medan Sunggal.

Diduga Alam Jaya adalah Pengelola judi togel merek AJ tak tersentuh hukum, karena didukung oleh oknum oknum tertentu untuk melancarkan bisnis terlarang tersebut.

Kegiatan perjudian togel dilarang oleh Negara, ada hukum yang mengatur yakni UU yang dibuat oleh Pemerintah dan barang siapa yang menjual dan membeli nomor togel akan berhadapan dengan aparat penegak hukum yaitu dengan Kepolisian.

Masalah maraknya judi togel ini sudah dikonfirmasi wartawan ke Dirkrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kapolsek masing masing kecamatan beserta Kanit Reskrimnya.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu (7/10/23), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjawab “akan segera ditindaklanjuti”.

Akan tetapi, sampai dengan saat ini kegiatan judi togel merek AJ masih beroperasi dan Bandar judi serta penulisnya belum juga ditangkap.

Seharusnya Kepolisian RI wajib dan harus melaksanakan Penegakkan Hukum bila terjadi tindak pidana Perjudian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *