Deli Serdang,Sotarduganews| Meski rutin dikonfirmasi kepada Kapolsek Biru-Biru AKP Cahyadi dan Kanit Reskrimnya Ipda Irfan Alma terkait informasi Perjudian mesin tembak ikan diduga milik Wanda, sampai saat ini masih beroperasi.
Dimana lokasinya pindah ke Pasar 9 GG Rahayu B Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru-Deli Serdang Tempat Ponen yang sebelumnya lokasi awal perjudian Pasar 8 Gang Rahayu Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru-Deli Serdang.
Sampai dengan hari ini informasi tersebut disampaikan Wartawan ke Kapolsek Biru-Biru AKP Cahyadi dan Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru Ipda Irfan Alma pada Pukul 21.18 Wib Rabu malam 25 Oktober 2023.
Sebelumnya informasi tersebut berdasarkan Pantauan tim investigasi media Sotarduganews.id dilokasi bahwa Perjudian tersebut sedang aktif di Tempat Ponen kata warga setempat sekaligus menyebutkan bahwa lokasi baru Arena Perjudian tersebut masih dikelola oleh Wanda yang sebelumnya Pengelola Perjudian di Gang Rahayu Pasar 8 Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru-Deli Serdang.
Sebab pindahnya lokasi tersebut, bahwa Diduga adanya kordinasi Pihak Polsek Biru-Biru dengan Pihak Pengelola Perjudian tersebut, sebabnya adanya desakan dari Wartawan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru sekaligus Pemberitaan yang viral dibuat oleh media JelajahPerkara.com.
Setelah dibedah oleh kalangan masyarakat, bahwa ini trik Polisi dengan bandar judi atau modus lama kerjasama Polisi dengan bandar judi, sengaja dilakukan Pembohongan Publik berupa setingan dilokasi ada laporan dari Pihak lain terkait judi, saat dicek Polisi katanya negatif/Nihil Perjudian.
Sama halnya dengan trik permainan Polsek Biru-Biru dengan bandar yang diduga Wanda, dilakukan upaya kerjasama aktifkan Kegiatan Perjudian, upaya bandar yang telah diketahui oleh Polsek Biru-Biru terkait adanya markas ganda perjudian atau tempat ganda perjudian yang diduga milik Wanda.
Terkait dugaan Perjudian milik Wanda yang baru Pindah ke lokasi baru Pasar 9 Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru-Deli Serdang tersebut tidak ada respon dari Kapolsek Biru-Biru AKP Cahyadi dan Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru Ipda Irfan Alma, usai di konfirmasi pada malam hari ini Rabu 25 Oktober 2023.
Perjudian di Pasar 9 GG Rahayu B, Desa Sidodadi Sibiru-biru-Deli Serdang disebut milik Wanda telah melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara ”Polsek Biru Biru dikomando Kapolseknya AKP Cahyadi dan Kanit Reskrimnya Ipda Irfan Alma tak berjalan sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI Bahwa tidak benar benar menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian masuk wilayah hukum tugas Tanggung jawab AKP Cahyadi dan Ipda Irfan Alma sedang beroperasi tanpa ada Pemberantasan dari Polsek Setempat Polsek Biru-Biru.
Diharapkan Kapolsek Biru-Biru AKP Cahyadi dan Kanit Reskrim Polsek Biru-Biru Ipda Irfan Arma menghentikan kegiatan Perjudian yang disebut milik Wanda yang sekarang ini beroperasi di Pasar 9 Desa Sidodadi Kecamatan Sibiru-biru-Deli Serdang tersebut.(Jhonny)