Ketum FWJ Indonesia Minta Polres Tigaraksa Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Anggotanya 3X24 Jam

Kabupaten Tangerang – Sotarduganews.id – Cikupa, Banten :

Peristiwa terjadinya pengeroyokan terhadap 5 wartawan media online oleh sejumlah para pemain BBM Pertalite bersubsidi dengan motif menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder di SPBU 34-15715 JI. Raya Otonom Cikupa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi pada Senin (24/10/2022) pukul 01.00 dini hari.
Kejadian brutal para pelaku yang merupakan pemain BBM pertalite yang diperkirakan sekitar lebih dari 15 orang itu adalah gaya-gaya preman. Hal itu dikatakan Adi Nur Febriadi di Jakarta, Selasa (25/10/2022) yang juga saksi serta salah satu korban pengeroyokan.

Adi Nur juga mengaku sebagai Ketua bidang OKK DPP Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia. Dalam pengakuannya dihadapan awak media, dia mengatakan aksi brutal para mafia BBM Pertalite bersubsidi itu dipicu oleh nada tinggi pengawas SPBU yang diketahui bernama Erwin.
“Kejadian pengeroyokan terhadap kami kemaren itu diluar nalar kami sebagai kontrol sosial. Kami bukan ujug-ujug datang ke SPBU itu,” kata Adi.
Dia juga menjelaskan bahwa kehadirannya di SPBU 34-15715 bersama rekannya yang bernama Ali Akbar alias Barong dari Jakarta karena sudah janjian dengan rekan wartawan Reza di depan SPBU tersebut.

saya. Bahkan sempat memukul Reza juga. Sedangkan kedua operator SPBU nya juga sama membantu pengawasnya dalam tindak kejahatan,” beber Opan.
Opan mengapresiasi langkah Polres Tigaraksa dalam hal ini Wakasat Reskrim nya beserta jajarannya yang dengan sigap langsung mengesekusi para pelaku meski belum semua ditangkap.
“Kami tunggu kerja nyata Polres Tigaraksa untuk menangkap seluruh para pelakunya dalam 3 hari kedepan. Agar mereka semua ditangkap,” pintanya.
Selain itu, Opan juga meminta penyidik Polres Tigaraksa untuk memasukan beberapa pasal tambahan, yakni Pasal pengrusakan kendaraan, penyitaan alat kerja jurnalis dan menghalang-halangi tugas jurnalis.
“Saya meminta tambahan Pasal ke Penyidik nanti, selain Pasal 170 KUHPidana, juga harus dimasukan Pasal pengrusakan kendaraan, penyitaan alat kerja jurnalis dan menghalang-halangi tugas jurnalis,” pungkasnya.

Red/Iyan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *