Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap 13 Kasus 3C dalam Sebulan, 18 Tersangka Diamankan

Sergai,- Serdang Bedagai- Sepanjang Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Unit Reskrim jajaran berhasil mengungkap 13 laporan polisi terkait kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka telah diamankan, sementara dua laporan polisi dengan dua tersangka diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Rincian Kasus yang Terungkap:
Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 8 kasus dengan 14 tersangka
Pencurian Biasa: 2 kasus dengan 2 tersangka

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya di Mapolres Sergai pada Jumat (28/2/2025), menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek jajaran dalam menjaga keamanan wilayah.

Pengungkapan Kasus Unggulan

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 15 Januari 2025 di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

Dua tersangka, Andika Pratama (26) dan Rico Irfandi (27), berhasil diamankan pada 23 dan 24 Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, Andika diketahui merupakan residivis dengan dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu kasus Curanmor sebelumnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah Buku BPKB dengan nomor H-05979312 atas nama Zainal Arifin Sipahutar.

Kasus menonjol lainnya adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada 28 Januari 2025.

Dua tersangka, Muhammad Azimi alias Sengo (20) dan M. Ridwan Butar Butar (27), berhasil ditangkap pada 19 dan 27 Februari 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa berbagai barang elektronik dan pakaian bermerek, termasuk:

1 unit laptop ASUS Vivobook warna hijau
1 buah tas laptop ASUS warna hitam

Beberapa pasang sepatu bermerek Nike dan Adidas

Tas dan pakaian bermerek lainnya

1 buah jam tangan Samsung Galaxy Watch 7

Selain itu, kasus pencurian yang terjadi di rumah seorang warga di Dusun II, Desa Bintang Bayu, Kecamatan Bintang Bayu, juga berhasil diungkap. Empat tersangka, Agus Salim, Ozi El Azmi, Robi Sekti, dan Aditya Saputra, ditangkap pada 17 Februari 2025.

Barang bukti yang diamankan antara lain jaket dengan logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), laptop Acer, charger kendaraan, serta berbagai barang lainnya.

Komitmen Polres Sergai dalam Penegakan Hukum

Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari kerja keras personel di lapangan dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Serdang Bedagai. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dua kasus telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor di Dusun V, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, serta kasus pencurian biasa di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Serdang Bedagai dapat semakin terjaga.
Agaranews/humaspolressergai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *