Republik Indonesia Harus Tau ..Ternyata Masih Ada Penjajahan .Lihat PT Medan Canning

Medan – Sebuah Industri Pengalengan. Makanan manusia menjajah dan memproduksi Makanan Kaleng Binatang dalam Satu Pabrik .

Melakukan Penjajahan ” Setelah Beberapa kali melakukan kerja Paksa serta intimidasi terhadap karyawati usia 40 keatas hingga korban berjatuhan dan nyaris ke Unit Gawat Darurat ( UGD ) beberapa Rumah sakit di Medan

investigasi media ”
Beberapa dokumen tentang kejadian dan pengakuan para Karyawati prihal apa yang terjadi dalam kecelakaan kerja hingga di larikan ke Rumah Sakit sudah menjadi agenda pembuktian para awak media yang mengabarkan ke publik , Serta beberapa dokumen tentang keterangan Prihal pemutusan hubungan kerja sepihak yang di rencanakan untuk membuang karyawan yang sudah kurang produktif dengan politik kerja keras yang di sebut perbudakan ( penjajahan ) hingga karyawati tersebut terpaksa harus mengundurkan diri dan menerima apa yang menjadi putusan Yang harus di terima para korban untuk menerima apa yang di dapat sebagai uang trimakasi tidak wajar selama bekerja .

Pelanggaran Undang Undang Tetang ketenaga kerjaan. Dan Izin produksi “. Saat ini PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries . Diduga ” Telah Mengangkangi Undang undang Ketenaga kerjaan dengan mengabaikan ketentuan yang sudah di atur Negara Republik Indonesia Untuk memberikan uang pesangon PHK. secara Mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang undang yang berlaku serta memberikan kepada beberapa karyawati korban perbudakan dengan sesuka hati dari Prusahaan jauh di bawah Perundang undangan tenaga kerja .

Ditambah lagi PT. Medan Canning ini Memproduksi makanan Binatang untuk jenis Kucing ( Cat Food ) yang jelas jelas dalam perundang undangan dari Pemerintah Republik Indonesia dilagarang Produk Makanan manusia untuk satu atap ( industri ) dengan Produksi makanan Binatang , Hal tersebut Di ketahui dan dilarang oleh Bandan Penanganan Produk Obat dan Makanan ( BP.POM ) dan Perizinan Produksi makanan Dinas Perkebunan dan Peternakan Republik Indonesia . Yang menyampaikan di Indonesia belum pernah ada Perizinan Nomor Pendaftaran Pakan ( NPP) Pakan hewan berjenis Kucing . Yang sudah di beri izin adalah Pakan Hewan berjenis Ayam , Kambing , Sapi ,dan Babi .

 

Maka dalam pelanggaran yang di lakukan PT. Medan Canning sudah menjadi atensi Untuk Birokrasi Pemerintahan ini , apakah Tindakan Hukum dan instansi Birokrasi tidak mampu dengan Usaha Suap oleh Pihak terkait. Republik Indonesia ini harus tau apa yang terjadi oleh pemerintahan kita .. Ketika Undang undang dan Keadilan tidak lagi berpihak kepada Rakyat yang terzolimi makq negara ini akan di kuasai para penjajah , Dan ketika Hukum. dan Undang undang tidak lagi Perpedoman kepada Keadilan maka Demontrasi akan terjadi di negara ini .( Boim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *