SotardugaNews.id – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar ][ Warga Pemuda Pemudi di Jorong Tarantang, Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bersuara dengan protes hak Pemilihan Anggota Bamus (Badan Musyawarah) belum juga terlaksanakan.
Akibat Protes Pemuda Pemudi membuat menjadi tidak Puas, memutuskan untuk Pemilihan anggota Bamus tersebut belum tercapai sampai batas 2 tahun yang belum juga di laksanakan.
Ketua Pemuda Pemudi warga tarantang bersikeras bahwa tahapan pemilihan anggota Bamus yang mereka lakukan mengacu kepada Permendagri No.110 tahun 2016 (Bag.4 dan 5), Pemuda Pemudi ketika ditemui awak media.
Ditempat terpisah, beberapa masyarakat Pemuda Pemudi Jorong Tarantang yang bersedia memberikan keterangan mengatakan,
“Harapan saya selaku mantan anggota Bamus Tarantang masalah ini hendaknya dapat diselesai menurut aturan perundang-undangan yang mengatur, karena jika kalau sudah sesuai undang-undangnya tidak ada lagi celah untuk memprotes kebijakan yang d telurkan oleh pihak-pihak terkait” ujar.
” Pihak DPMD/N dan Pihak Kecamatan (Harau) dimohonkan juga turun kebawah untuk memberikan edukasi-edukasi terhadap masyarakat yang saat ini, prihal pengisian Anggota Bamus nagari tarantang” ungkapnya.
Senada dengan mantan bamus jorong tarantang, Pemuda Pemudi masyarakat Jorong Tarantang. menambahkan,
“Terkait Pengisian Anggota Bamus yang diberhentikan, Inspektorat Lakukan pergantian sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 yang selaras dengan Surat Bupati Lima Puluh Kota Sumatera Barat” pungkasnya.