Jakarta, Sotarduganews.id| Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) yang mengeluarkan surat pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat menuai kontroversi dikalangan praktisi hukum. Pembekuan tersebut dilakukan seusai kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diduga ada pengacara yang naik ke atas meja, yang dianggap merendahkan citra pengadilan, namun keputusan tersebut menjadi polemik.
Menurut praktisi hukum Andar Situmorang, pembekuan sumpah advokat tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk KPT ujar Andar Situmorang kepada Redaksi media Sotarduganews.id pada hari Jumat (14/02/2025).
“Berita Acara Sumpah Advokat tidak bisa dibekukan, karena sumpah itu antara advokat dengan Tuhannya. Tidak bisa dicampuri siapa pun, termasuk KPT,” tegas Andar Situmorang.
Lebih lanjut, iya menjelaskan Sumpah Advokat itu mencatat perbuatan materil yaitu sumpah yang telah diucapkan. Sumpah itu tidak bisa ditarik kembali, kecuali oleh si advokat yang bersumpah atau dibatalkan atau ditolak oleh Tuhan yang menerima sumpah itu. Oleh karena itu, keputusan pembekuan itu “salah kaprah” dan harus dibatalkan.
Menurut Andar Situmorang, Sumpah itu sifatnya kekal, sehingga tidak mungkin bisa dibekukan atau pun dicabut pengadilan. Maka yang bisa dilakukan terhadap advokat yang dinyatakan melanggar hukum adalah dengan putusan hukum sesuai dengan yang dilakukan.
Jika advokat tersebut melanggar hukum, maka diselesaikan dengan putusan hukum di pengadilan. Jika advokat tersebut melakukan pelanggaran etik, maka disampaikan ke Dewan Etik Advokat, yang bisa menghukum Advokat itu untuk mencabut izin praktik sementara atau permanen. (Red)