Tidak Diamankan, Mesin Judi Tembak Ikan Tomo Masih Beroperasi di Pancur Batu dan Tuntungan

banner 468x60

Medan,Sotarduganews.id| Lagi lagi Polsek Tuntungan, Polsek Pancur Batu- Polrestabes Medan terima pengaduan masyarakat mengenai maraknya perjudian mesin tembak ikan yang dikelola Tomo karena sangat meresahkan, Senin (6/1/2025).

Pasalnya, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum mengamankan mesin judi tembak ikan tersebut dan masih beroperasi hingga larut malam sehingga membuat suasana menjadi tidak aman dan kerap menimbulkan kejahatan.

Apalagi dalam suasana tahun baru ini banyak ibu ibu mengeluh akibat masih dibukanya perjudian tersebut. Keresahan ibu ibu tidak dipungkiri, mengingat suami dan anak anak mereka yang masih sekolah takut terjerumus oleh judi tembak ikan yang semakin digemari oleh para kaum lelaki tersebut.

Penelusuran media dilapangan, beberapa lokasi beroperasi mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan-Polda Sumut, antara lain: Di Simpang Tuntungan Pancur Batu Jl. Lapangan Golf, Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu. Kemudian di Cafe Terbul Jalan Pulo Sari Tuntungan, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu. Lalu di Jalan besar Jamin Ginting tempat pangkalan angkot 103, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu. Dan di gang Kolam, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut keterangan warga, bos judi mesin tembak ikan inisial Roni dan Tomo sebagai pengelola serta koordiator lapangan, terkesan kebal hukum.

“Lokasi perjudian tembak ikan itu buka setiap hari dan para penggemar judi dari luar ramai datang ke lokasi untuk bermain judi,” ungkap warga.

Sementara itu, salah seorang warga lain juga mengatakan, aktivitas perjudian terus beroperasi dan tidak pernah digerebek oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Sepertinya pemilik atau pengelola judi tak tersentuh hukum,” terang warga setempat.

Untuk penegakkan hukum, masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan melalui konfirmasi WhatsApp ke Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Jajaran Polsek setempat.

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Polsek Tuntungan, Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan-Polda Sumut untuk menangkap pengelola judi dan menyita mesin judi sebagai barang bukti.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Warga berharap agar Polda Sumut dan Jajaran menutup lokasi judi yang sudah meresahkan, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Tim)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *