Setahun Lebih Menjabat Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Tidak Mampu Berantas Markas Judi di Komplek SBC

banner 468x60

Siantar-Sumut,Sotarduganews.id| Sudah bertahun tahun beroperasi, markas judi mesin ketangkasan ikan di Jalan Sutomo Komplek SBC (Siantar Bisnis Center), Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara seperti kebal hukum.

Pasalnya, lokasi perjudian tersebut tidak pernah ditutup permanen oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, dan mesin judi tidak dimusnahkan seolah olah polisi membiarkan pengelola judi untuk menjalankan bisnis haramnya.

Pantauan media, lokasi yang terletak dibelakang Paradep Taxi kota Siantar dan didepan Arya Inn Hotel & Library Cafe itu menyediakan berbagai jenis perjudian seperti mesin ketangkasan ikan, jackpot, roulette dan bola putar.

Warga sekitar sudah sangat resah dengan dibukanya tempat perjudian yang dilarang Negara itu, pasalnya aktivitas judi sampai larut malam dan kerap menimbulkan kejahatan.

“Dari dulu sampai sekarang, tempat judi ini belum pernah digerebek Bang, paling disuruh tutup sebentar gak berapa lama buka lagi,” ungkap warga kecewa. Masih keterangan warga, “kebanyakan pemain judi di Komplek itu bermata sipit Bang, dan lokasi dijaga ketat.

Diketahui, AKBP Yogen Heroes Baruno sudah setahun lebih menjabat Kapolres Siantar dan banyak mendapat pengaduan masyarakat terkait keresahan warga terhadap aktivitas judi di Komplek SBC tersebut. Seperti yang disampaikan, tidak adanya tindakan hukum dari kepolisian menimbulkan asumsi negatif publik terhadap kinerja Polres Siantar.

Masyarakat menilai Polres Siantar tidak menjalankan Program Polisi Presisi yang digaungkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana program tersebut merupakan konsep yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan fokus pada penegakkan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel, serta menekankan pentingnya membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat.

Dan berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, pada pasal 2 menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Selasa (21/1/2025), akan melakukan tindakan tegas terhadap lokasi judi yang sudah meresahkan masyarakat tersebut. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *