Paska Penangkapan di Tanjung Pauh, Memicu Kecemburuan Sosial Karena Ratusan Unit PETI di Sungai Paku Serta Wilayah Petai.

banner 468x60
Paska Penangkapan di Tanjung Pauh, Memicu Kecemburuan Sosial Karena Ratusan Unit PETI di Sungai Paku Serta Wilayah Petai.
Provinsi Riau

SotardugaNews.id, Kuantan Singingi ][ Hari ini sabtu 25 januari 2025 di beritahu kembali maraknya aktivitas pertambang emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di wilayah hukum sektor Polsek Singingi Hilir Resort Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Hari ini disampaikan kepada awak media dari beberapa pihak pelaku PETI yang minta dirahasiakan namanya mengatakan : mengapa hanya di tanjung Pauh melalui operasi paska Penangkapan pelaku dan sejumlah rakit PETI yang dibakar ?
Sedangkan aktivitas PETI di Sungai Paku termasuk wilayah Petai, bisa lebih 100 unit rakit dan untuk mengupas sekitar 3 unit alat berat merek SANY diduga milik Andre Musat., jangan pilih tebang lah, padahal sama-sama sudah diterbitkan ke Media. Ucapnya dengan kesal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Iya membeberkan mulai dari wilayah petai dan masuk arah belakang rumah makan ojolali sampai ke sungai paku, bisa lebih ratusan unit rakit tambang emas.. mengapa aman-aman saja sejak dulu, padahal itu sudah bertahun-tahun beroperasi dengan aman saja.

Kita berharap aparat penegak hukum (APH) khususnya sektor Polsek Singingi Hilir, Resort Polres Kuansing., dapat segera mengambil tindakan tegas secara merata tanpa pilih kasih atau tebang pilih, “Pungkasnya.

Perihal ini, saat awak media konfirmasi melalui SMS dan panggilan WA miliknya Andre Musat sambil awak media rekam dan screenshot :

Athia selaku Awak media, izin Pak Andre mengkonfirmasi aktivitas PETI yang Wilayah Desa Petai sampai ke Sungai Paku, karena menurut informasi di antaranya pak Andre disebut diduga pemilik 3 unit alat berat merk SANY yang mengupas di lokasi tambang tersebut.

Andre M. mengatakan dirinya lagi di kerinci dan untuk pemberitaannya biar kita bantu nanti ya Pak, kirim aja rek nya sini pak, nanti pengurus yang kirim ke rek bapak, “Ucap Andre M.

Awak media. soalnya nggak sebagian lagi aktivitas PETI dimaksud, bagaimana dengan lainnya, susah juga pak, atau satu pintu semua kan nggak mungkin, di sungai paku saja dilaporkan narasumber sekitar 100 rakit belum lagi di desa petai.

Andre Musat. Waduhhh, kalau rakit nggak mungkin kita yang selesaikan Pak soalnya kita nggak ada rakit..

Tidak sampai disitu, perlu diketahui., dari sebelumnya beberapa kali diterbitkan ke media dugaan keterlibatan sejumlah alat berat merek SANY diduga milik Andre tersebut perihal mengupas lokasi aktivitas tambang, namun benar saja belum ada tindakan serius dari pihak berwenang, “Minimnya tindakan penegakan hukum dari pihak APH.

Fenomena ini mencuatkan keprihatinan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya penegakan hukum.
beberapa nama yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI ini. namun salah satunya diduga Andre Yang berperan besar dalam aktivitas tersebut dan benar saja tetap tak tersentuh hukum dengan serius oleh Pihak APH” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kerusakan Lingkungan dan Desakan Penegakan Hukum:

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Masyarakat menuntut pihak berwenang untuk segera bertindak tegas. Kerusakan lingkungan akibat PETI dapat memicu bencana ekologis, seperti pencemaran air dan tanah, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 158). Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal juga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar (Pasal 55).

Harapan Masyarakat dan Pemerintah Pusat:

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Resort Polres Kuansing, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di wilayah Kuansing.

Selain itu, pemerintah pusat diminta untuk turun tangan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan tambang ilegal di Wilayah hukum Kuansing. Hal ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan program prioritas nasional Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ini adalah bentuk nyata pengabaian hukum dan lingkungan. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas dan sulit dipulihkan,” ujar seorang perwakilan masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Mereka mendesak agar oknum aparat yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas ilegal ini diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Memicu Kecemburuan Sosial Karena Ratusan Unit PETI di Sungai Paku Serta Wilayah Petai., Paska Penangkapan di Tanjung Pauh
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *