Pak Kapolri Harus Tahu, Markas Mesin Judi di Komplek SBC Berkedok Gelanggang Permainan

Siantar-Sumut,Sotarduganews.id| Komitmen Pimpinan Polri untuk memberantas judi akan sia sia jika tidak dijalankan dengan sungguh sungguh oleh pimpinan didaerah masing masing, baik dari Kapolda, Kapolres dan Kapolsek.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, namun kesannya perintah tersebut diabaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno.

“Pasalnya, pengaduan masyarakat mengenai marak judi di wilayah tugasnya tidak mendapat respon yang baik, apalagi dilakukan penindakan.”

Padahal, Bapak Kapolri mengatakan, Pelayanan Polri yang responsif dan pendekatan humanis menjadi kunci utama. Jika hal tersebut diperkuat dan dijalankan secara konsisten, citra Polri akan semakin membaik di mata masyarakat.

Penelusuran media, markas mesin judi di Jalan Sutomo Komplek SBC (Siantar Bisnis Center), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara masih beroperasi Jumat (31/1/2025).

Amatan media, lokasi judi ini agak tertutup, hanya sedikit pintu yang dibuka, dan dijaga ketat oleh orang berbadan tegap serta didalam pun ada penjaga yang memakai penutup muka, terkesan seperti usaha ilegal.

Pada saat meliput, kebetulan ada seorang jurnalis bertemu temannya warga sekitar dan membeberkan lokasi judi tersebut. “Aku udah pernah main disitu Bang, ujarnya kepada awak media.”

“Sebelum kita main di game ketangkasan ikan itu, harus terlebih dahulu membeli koin dengan uang Bang, jika kita beruntung akan mendapat poin berupa voucher, selanjutnya voucher hasil kemenangan ditukar dengan uang ke petugas koin,” lanjutnya menerangkan.

Seperti yang disampaikan, ada sumber yang mengatakan kalau lokasi ini tidak ada unsur judi adalah bohong, ada yang bilang pemain yang menang diberikan voucher dan hanya dapat ditukarkan dengan barang barang elektronik saja adalah modus untuk mengelabuhi petugas.

Masih keterangan narasumber, “Perjudian disini berkedok gelanggang permainan Bang, ada mesin tembak ikan, jackpot, roulette dan bola putar, sudah jelas ada unsur judi karena sebelum kita main, terlebih dahulu kita menukarkan koin dengan uang, tutupnya.

Salah seorang tokoh agama ditemui wartawan mengatakan, “judi adalah semua jenis permainan yang melibatkan taruhan, dimana salah satu pihak mengambil keuntungan dari pihak lain, judi juga dapat menghalangi kita untuk mengingat kepada Allah dan menjalankan ibadah.”

Menurut hukum, permainan judi adalah tiap tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan kepada Polres Siantar, Polda Sumut sejak 2 Minggu lalu, bahkan berita pemberitahuan sudah dikirim kepada Bapak Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Bapak Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akan tetapi, sampai saat ini berita terus diterbitkan belum ada penindakan serius dari Polres Siantar, Polda Sumut untuk memberantas judi.

Hingga berita ini terus diviralkan, masyarakat masih berharap kepada Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melindungi tempat tempat perjudian.(Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *