Dugaan Tutup Mulut Dari Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman

banner 468x60

SotardugaNews.id – Sumbar, Pasaman : Hari ini 11 Januari 2025., Munculnya bukti transaksi uang di sebuah grup WhatsApp (WAG) menguatkan dugaan praktik tutup mulut terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang marak di sejumlah lokasi di wilayah Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Fenomena ini mencuatkan keprihatinan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya penegakan hukum.

Seorang narasumber dari masyarakat menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI ini. Di antaranya, Iwan yang diduga sebagai koordinator, serta Nono (dengan nomor +62 812-6621-24xx), kemudian bernama Nono disebut sebagai pengelola bahan bakar subsidi (BBM) untuk kegiatan tambang ilegal ini. Dan nama lain juga mencuat adalah Fajar (nomor +62 812-6755-5**) yang diduga sebagai pelindung aktivitas tersebut. “Mereka ini berperan besar dalam aktivitas PETI, dan benar saja tetap tak tersentuh hukum dengan serius oleh Pihak APH” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

**Minimnya Tindakan Tegas Aparat**

Aktivitas PETI ini sudah diberitakan sejak September 2024, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Polres Pasaman. Bahkan, alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih beroperasi bebas di lapangan. Masyarakat mempertanyakan ketegasan Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro S.I.K, M.I.H, yang dianggap lamban menindak pelaku tambang ilegal.

Pada September 2024, Kapolres Pasaman pernah menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya surat teguran dengan nomor 04/KAN-ST/8/2023 terkait penghentian tambang ilegal tersebut. “Saya baru tahu karena surat tidak sampai ke saya,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 13 September lalu. Namun, hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah nyata dari Kapolres untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.

**Lokasi Tambang Ilegal yang Masih Aktif**

Menurut informasi, lokasi-lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi antara lain:
a. Nagari Simpang Tonang Utara, Sinabuan, Kecamatan Duo Koto.
b. Jorong Sinuangon, Batang Kundur, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto.

Beberapa nama yang disebut-sebut sebagai pemodal dan pelaku aktif di lokasi tersebut adalah Bang Jek, Iwan (+62 831-8037-****), serta Nono (+62 812-6621-****) yang diduga mengelola bahan bakar subsidi untuk mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.

**Kerusakan Lingkungan dan Desakan Penegakan Hukum**

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Masyarakat menuntut pihak berwenang untuk segera bertindak tegas. Kerusakan lingkungan akibat PETI dapat memicu bencana ekologis, seperti pencemaran air dan tanah, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 158). Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal juga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar (Pasal 55).

**Harapan Masyarakat dan Pemerintah Pusat**

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia (APH RI), khususnya Polres Pasaman, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut. Selain itu, pemerintah pusat diminta untuk turun tangan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan tambang ilegal di Pasaman. Hal ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan program prioritas nasional Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sebagai Wujud Nyata Komitmen dalam Menegakan Hukum.

“Ini adalah bentuk nyata pengabaian hukum dan lingkungan. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas dan sulit dipulihkan,” ujar seorang perwakilan masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Mereka mendesak agar oknum aparat yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas ilegal ini diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *