Berita Tahap ke-3 Perihal Aktivitas PETI di Wilayah Resort Polres Pasaman Polda Sumbar, Pada Kemana Pihak APH ??

Berita Tahap ke-3 Perihal Aktivitas PETI di Wilayah Resort Polres Pasaman Polda Sumbar, Pada Kemana Pihak APH ??
Hukum - Kriminal

SotardugaNews.id, SUMATERA BARAT ][ Maraknya dugaan pembiaran pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat di wilayah hukum Resort Polres Pasaman, Polda Sumbar. Kembali di kabarkan, selasa (28/1/2025).

Lagi-lagi narasumber menyampaikan kepada Athia selaku awak media., bang, perihal berita PETI yang kemaren itu alokasi kenagarian simpang Tonang sinabuan yang sudah ditanggapi oleh pihak Bid.Paminal Propam Polda Sumbar. diduga sudah keluar duluan alatnya, ada dua unit alat yang sudah keluar. Dan pihak kita selalu memantaunya, ujarnya pada hari minggu (19/1/25).

Kemudian, kembali dikabarkan tadi malam Senin (27/1/2025) disertai foto video alat berat yang sedang beroperasi di lokasi wilayah Jorong sinuangon dan batang kundur, kecamatan dua Koto kabupaten Pasaman.

Selain foto/video, ia juga menjelaskan tentang aktivitas tambang tersebut. pelaksana atau pengurus “diduga Dedi dan Agus” sedangkan Salah’satu alat diduga milik Pudun.

Lanjutnya, BBM yang digunakan pada aktivitas PETI ini adalah bersubsidi dikelola oleh diduga Nono, dan penimbunan BBM yang masih sekitar rumahnya Nono di kenagarian Cubadak Barat sekitar silang 4 Pasaman, kecamatan duo Koto. Ujarnya dan sambil diberikan nomor telpon milik Dedi untuk konfirmasi.

Saat awak media konfirmasi melalui SMS WhatsApp dimaksud miliknya Dedi : +62 812 6181 6387, Namun Pemilik Nomor tidak memberi tanggapan, dan diblokir WhatsApp awak media dari kontak telponnya.

Herannya lagi saat Awak media konfirmasi melalui SMS WhatsApp diduga pelaku : +62 6621 2249, ia tanpa ragu mengakui., masih ada kok 3 unit alat kita bekerja di sinuangon., Tulisnya, Selasa (28/1/2025).

“Akan hal itu membuat awak media lebih mendalami kebenaran melalui narasumber lainnya mengatakan, ia kami kenal pemilik nomor itu gelarnya Erizal Golar “Erizal” rumahnya di depan panggilan baru lubuk sikaping, pasaman.

Lebih lanjut awak media konfirmasi kembali melalui SMS WhatsApp ( +62 812 6755 556 ) miliknya Fajar yang diduga sebagai pelindung aktifitas tambang tersebut seperti diberitakan minggu lalu, namun saat ini ia mengatakan, “Saya tidak tahu mengenai Aktivitas tambang dimanapun. Tulisnya hari ini selasa 28/1/2025.

Adapun beberapa narasumber dari masyarakat setempat yang merasa resah akibat aktivitas tambang liar tersebut, akan selalu memberi informasi dan data selanjutnya perihal tambang tersebut dan sambil dipantau, ucapnya.

Kita berharap aparat penegak hukum (APH) khususnya Resort Polres Pasaman Polda Sumbar segera mengambil tindakan serius dan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal ini, “Pungkasnya.

Akibat berlangsungnya aktivitas tambang liar ini sangat banyak dampak terhadap kerusakan lingkungan karena lemahnya penegakan hukum.

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Masyarakat menuntut pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap Kerusakan lingkungan akibat PETI dan pencemaran air dan tanah dan ancaman keselamatan para pekerja, sudah berapa nyawa manusia korban meninggal dunia akibat aktivitas tambang ilegal, “Ucap sambil mengakhiri.

Dan sebagaimana diketahui pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 158). Selain itu, pengguna BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal juga melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar (Pasal 55).

Diminta pemerintah dan TNI-POLRI dari pusat untuk turun kembali di Sumatera Barat dengan melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan tambang ilegal di Wilayah hukum Resort Polres Pasaman. Hal ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan program prioritas nasional Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jika dibiarkan aktivitas tambang ilegal ini di Pasaman tentu dampaknya akan semakin luas dan sulit dipulihkan.

#No Viral No Justice#

Berita Tahap ke-3 Perihal Aktivitas PETI di Wilayah Resort Polres Pasaman Polda Sumbar, Pada Kemana Pihak APH ??
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *