Antoni Sitanggang SH dari Kantor Hukum Andar Situmorang & Partners Resmi Melaporkan Penipuan Wilton Tjugiarto, Suprihatin Dwi Astuti

banner 468x60

Jakarta, Sotarduganews – Antoni Sitanggang SH Advokat dari Law Office Andar Situmorang and Partner Selaku kuasa hukum dari Ny Kusmiyati Secara Resmi melaporkan Wilton TJ dan Suprihatin DA di Polres Metro Jakarta Barat Nomor Tanda Lapor Polisi STTLP/1461/B/XI/2024 dugaan Penipuan dan Penggelapan, Sabtu (25/1/25).

Kepada Wartawan Anton Sitanggang didampingi Advokat Senior Andar Situmorang SH Mengatakan bahwa terduga pelaku Sepasang Suami-istri Eks Pemilik PT. Japindo Kencana di Kelurahan Kebun Kelapa, Jakarta Pusat. saat ini dikabarkan Berada di solo Jawa Tengah.

“Sepasang suami-istri ini telah menipu klien kami dengan kerugian Sebesar 169.500.000 Seratus enam puluh sembilan juta Lima ratus ribu rupiah.

Terduga pelaku kabur ke daerah Kota Solo jawa Tengah agar pelaku segera di tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya.

Sementara itu korban yang dikonfirmasi wartawan mengenai sejauh mana perjalanan kasus yang di alami korban mengaku tidak puas dengan kinerja kepolisian Polres Jakarta Barat.

“Uang itu hasil Jeripayah kami dengan susah payah untuk menabung nya, namun pelaku seperti nya tidak berikemanusiaan bahkan masih bebas berkeliaran kami Berharap Polres Jakarta Barat Bekerja dengan profesional demi hukum yang adil.

Pengacara korban pun mendesak Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi untuk Melakukan Tindakan tegas kepada pelaku, segera dilakukan penahanan karena saat ini korban menunggu kejelasan Laporan Kliennya dari Polres Jakarta Barat, Pungkasnya.

(Tim)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *