Soal Marak Galian C Ilegal di STM Hilir, Warga Minta Kapolresta Mundur dan Copot Kapolsek Yang Tidak Peduli Pengaduan Masyarakat

banner 468x60

Deli Serdang, Sotarduganews.id| Sampai saat ini aktivitas Galian C Ilegal masih tetap beroperasi di Desa Tadukan Raga dan Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara Senin (30/12/2024), hingga berita ini diterbitkan.

Pantauan media, jumlah titik lokasi Galian C bertambah, terdapat 4 titik lokasi Galian C di Desa Tadukan Raga dan di Desa Limau Mungkur. Di lokasi tersebut tidak memiliki plank IUP (Izin Usaha Pertambangan) operasi produksi alias ilegal.

Narasumber menjelaskan mafia Tambah Ilegal rutin memberikan setoran dari tingkat Polsek sampai ke Polda dan Pemerintah setempat serta dinas terkait sehingga aktivitas penambangan aman aman saja tanpa tersentuh hukum. Warga yang sudah sangat resah meminta agar pejabat yang melakukan penyelewengan agar segera ditindak dan dicopot dari jabatannya.

Beberapa warga yang diwawancarai awak media mengatakan, “Tidak pernah polisi datang ke lokasi untuk melakukan penindakan”. Pantauan media puluhan truk kluar masuk mengangkut material tanah mengotori jalan umum.

Warga sekitar menyampaikan keluhannya kepada awak media, “kami sangat terganggu akibat debu dari truk pengangkut tanah Galian C yang berjatuhan di jalan dan banyak jalan yang sudah rusak bang,” ucap warga saat diwawancarai.

“Kami sangat tidak setuju dengan adanya aktivitas penambangan ilegal ini bang, kenapa kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini tidak ditindak pihak berwenang  bahkan tidak mungkin bang sekelas Polres Deli Serdang-Polda Sumut tidak mampu melakukan langkah untuk penindakan,”ungkap warga.

Diketahui, penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 Undang Undang tersebut disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

Untuk penegakkan hukum, masalah aktivitas Galian C Ilegal ini sudah sebulan lebih disampaikan wartawan melalui konfirmasi WhatsApp kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Shandy Cahya Priambodo dan Kasat Reskrimnya Kompol Rizqi Akbar, serta Kepala Desa Tadukan Raga dan Kepala Desa Limau Mungkur.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada respon atau pun penindakan dari Polresta Deli Serdang, Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemerintah setempat, terhadap pengaduan masyarakat yang sudah sangat meresahkan dan merugikan Negara.

Tim

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *