Sat Reskrim Polres Kuansing Tindak Serentak PETI ,Pemilik PETI Kuansing Tiarap Serentak

banner 468x60
Sat Reskrim Polres Kuansing Tindak Serentak PETI ,Pemilik PETI Kuansing Tiarap Serentak
Provinsi Riau

SotardugaNews.id, KUANSING ][ Sila Ketiga dari Pancasila kembali terimplementasi dalam inspeksi mendadak Polres Kuansing. Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia ini terbukti pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar jam 14:00 WIB diseluruh Polsek dalam wilayah hukum Polres Kuansing serentak melakukan Razia terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuansing.

Begitu juga dengan seluruh pemilik Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) hari Minggu tanggal 15/12/2024 sekitar jam 18:00 wib sudah selesai mengambil/mengamankan/menyimpan dan mensterilkan lokasi Rakit (tambang_red). Sesuai hasil keterangan dari pemilik tambang (15/12/25- jam 15:25 _red) berinisial Ad , Wl, HR,cucuang dan beberapa orang lainnya mengatakan ” Mulai Besok libur bang karena ada Razia.” Terang para pemilik tambang.

Kekompakan atas amanat Sila ketiga dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia ini tercipta sesuai dengan instruksi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., “sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi”. Dari enam lokasi berbeda yang menjadi titik aktivitas PETI. Totalnya 24 unit rakit PETI dimusnahkan oleh Personil POLRI. Penindakan ini dilakukan dengan cara merusak dan membakar rakit (tambang_red) serta peralatan yang ditemukan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku.

Lokasi Penindakan PETI Desa Kasang Limau Sundai, Kec. Kuantan Hilir Seberang Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.H., S.I.K. Jumlah rakit dimusnahkan: 15 unit (dirusak) dan Pelaku: Nihil. Di Desa Rawang Oguang, Kec. Kuantan Hilir Seberang Dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H. Jumlah rakit dimusnahkan: 2 unit (dibakar) dan Pelaku: Nihil.

Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dengan personel Sat Reskrim Polres Kuansing dan jajaran Polsek mendatangi lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas PETI. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pelaku, hanya rakit-rakit dan peralatan yang ditinggalkan. Tim langsung melakukan pemusnahan terhadap rakit-rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan 24 unit rakit PETI dengan cara dibakar dan dirusak, Tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain di lokasi. Kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 18.00 WIB dengan situasi aman, lancar, dan terkendali.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.H., S.I.K., yang mewakili Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa “Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.“

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal,kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku PETI di wilayah Kuansing, Polres Kuansing berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan”.

“sekaligus menegakkan hukum dengan tegas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat”. Tutup AKP Shilton, S.H., S.I.K.

Pemilik PETI Kuansing Tiarap Serentak, Sat Reskrim Polres Kuansing Tindak Serentak PETI
Ryan
Tim

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *