SIDIKALANG, Sotarduganews – Sat Narkoba Polres Dairi melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tangkapan yang dimulai sejak bulan Juli 2024. Pemusnahan itu dilakukan di Depan halaman Sat Narkoba Polres Dairi, Kamis (12/12/2024).
Dalam pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH dengan disaksikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang, Robet Nelson Saragih, pihak Kejaksaan Dairi, Susi Tinambunan , serta personil dari Sat Narkoba.
Dalam paparannya, Kasat Narkoba mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu dengan total berat 141 gram, dan Ganja seberat 2,86 gram.
“Ini merupakan hasil pengungkapan yang dimulai pada tanggal 27 Juli hingga 1 Oktober 2024, dimana terdapat 3 kasus yang sudah SP3, dan 1 lagi masih dalam proses penyidikan, ” ujarnya.
Pemusnahan itu turut disaksikan oleh tersangka ISS, yang sebelumnya diringkus atas kasus Sabu dengan berat mencapai 138,02 gram.
Adapun pemusnahan itu dilakukan dengan cara di blender, dan dibuang ke saluran WC. (Humas/red)