SotardugaNews.id, Teluk Kuantan ][19 Desember 2024, Polres Kuantan Singingi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/393/XII/Res.1.24/2024/Reskrim terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa ini diduga terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelapor yang berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan laporan awal, tindak pidana yang dimaksud melibatkan perbuatan melawan hukum berupa paksaan terhadap seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap korban langsung maupun pihak lain.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengumpulkan fakta dan bukti lebih lanjut. Polres Kuantan Singingi juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Sebagai bagian dari prosedur penyelidikan, kami terus menggali keterangan saksi dan memeriksa bukti-bukti yang relevan untuk memastikan kejelasan kasus ini,” ujar perwakilan dari Reskrim Polres Kuantan Singingi.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang dengan memberikan informasi yang relevan jika diperlukan. Polres Kuantan Singingi juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Hingga saat ini, perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan akan terus diinformasikan kepada pihak terkait melalui SP2HP berikutnya.
Tentang Pasal 335 KUHP
Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk tindakan paksaan secara melawan hukum yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kontak Kepolisian
Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, dapat menghubungi Polres Kuantan Singingi melalui nomor kontak resmi atau datang langsung ke kantor polisi setempat.
Diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.