Lapor, Judi Ikan-Ikan dan Togel Bebas Beroperasi di Wilkum Polsek Biru-biru, Kanit Reskrim Irfan: Naikkan Aja Silahkan Juga konfirmasi Kapolsek, Kapolres

banner 468x60

Biru-Biru, Sotarduganews.id
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Perintah itu tidak dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Biru-Biru Polres Deli Serdang, Jumat (13/12/24).

Pasalnya, praktik perjudian mesin tembak ikan-ikan dan togel masih bebas beroperasi di Kecamatan sibiru- biru atau tepatnya di desa Biru- biru kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan Amatan tim media dan keterangan masyarakat, bahwa aktivitas perjudian yang dilarang Negara itu kini beroperasi di Desa biru-biru, 1 unit mesin tembak ikan-ikan di lapangan Tempatnya di sebuah warung Ditutup tenda dan 1 unit di Depan lapangan desa sibiru-biru Tempatnya di sebuah warung juga 1 unit mesin ikan-ikan di tutupi tenda biru berjarak 50 Meter juga terdapat mesin tembak ikan-ikan di sebuah warung kopi pas di depan TK Mandiri.

“Hingga Sekarang Masih buka bang judi tembak ikannya Bang, pengelolanya inisial Mrln P, ungkap seorang warga yang tidak mau namanya dituliskan.

Disebut sebut pengelola mesin judi tembak ikan Mrln P, diduga juga seorang bandar judi togel di daerah biru-biru dan sampai saat ini masih melanggengkan bisnis judinya tanpa tersentuh hukum.

Warga mengaku resah dan sangat kecewa dengan kinerja Polsek biru-biru Polresta Deli Serdang yang terkesan melakukan pembiaran.

“Kami Resah dan sangat kecewa dengan kinerja Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek biru-biru dengan masih banyaknya praktik perjudian di wilayah sibiru-biru,” Ujar warga kepada awak media saat diwawancarai, Jumat (13/12/2024).

Beroperasi nya mesin judi tembak ikan ini membuat warga resah, karena aktivitas perjudian hingga larut malam dan kerap menimbulkan kejahatan, bahkan ibu-ibu rumah tangga mengeluh karena suami dan anak laki laki mereka sering tidak pulang ke rumah ditenggarai karena judi tersbeut.

Padahal Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana di atur di UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Masyarakat Desa sibiru-biru sangat berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan pemberantasan judi yang sudah meresahkan di wilayah hukum Polsek biru-biru tersebut.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Biru-biru Ipda Irfan Alma SH dikonfirmasi via WhatsApp terkait Aktifitas judi Tembak ikan-ikan dan togel di wilayah tugasnya dan tanggung jawabnya jumat (13/12/2024), Mengatakan Kau siapa, Naikkan aja kalau memang ada dilapangan Bicara dengan bukti aja bang.

“Foto gak ada bang, Naikkan aja Silahkan juga konfirmasi Kapolsek atau kapolres.
(Tim)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *