KPK Ungkap Korupsi Korporasi Pemkot Pekanbaru,Walikota Dan Sekda Kota Pekanbaru Resmi Tersangka

banner 468x60
KPK Ungkap Korupsi Korporasi Pemkot Pekanbaru,Walikota Dan Sekda Kota Pekanbaru Resmi Tersangka
Info Jakarta, Provinsi Riau

SotardugaNews.id, JAKARTA -RIAU ][ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update informasi mengenai kegiatan penangkapan atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait

pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.

Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekda Kota Pekanbaru.

NK (Novin Karmila) selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu MU (Mariya Ulfa) dan TS (Tengku Suhaila) diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru.

Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Adapun kronologi pengamanan para pihak oleh Tim KPK, adalah sebagai berikut:

1. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi, di antaranya bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV (Novin Karmila) selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp.300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri).

2. Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan Staff Bagian Umum, atas perintah dari NK.

3. KPK selanjutnya mengamankan NK bersama dengan driver yang mendampinginya berkegiatan yaitu DM (Darmansyah) pada sekitar pukul 18:00 di rumah kediaman NK, di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp.1.000.000.000,00 di dalam sebuah tas ransel.

4. Selanjutnya Tim KPK mengamankan RM selaku Pj. Walikota Pekanbaru bersama dengan 2 (dua) ajudan nya yaitu NAT (Nugroho Adi Triputranto) alias A (Adi) alias U (Untung) dan MRM (Mochammad Rifaldy Mathar) alias AD (Aldy) di Rumah Dinas Walikota. Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.1.390.000.000,00 yang diberikan oleh NK kepada RM di Rumah Dinas Walikota.

5. Pada sekitar pukul 20:30, RM meminta istrinya yaitu AOA (Aemi Octawulandari Amir) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.2.000.000.000,00 dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.

6. Pada sekitar pukul 20:32, IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 830.000.000,00 di rumahnya yang diterimanya dari NK.

7. Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1.000.000.000,00 namun sebesar Rp.150.000.000,00 sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp.20.000.000,00 juta ke wartawan.

8. Kemudian pada sekitar pukul 21:00, NRP yang merupakan anak NK diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp.375.467.141,00. Sejumlah Rp.300.000.000,00 pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada tanggal 2 Desember 2024.

9. Selanjutnya pada pukul 21:30 , tim KPK tiba di Kantor Walikota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK Line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Walikota yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan SW (Sri Wahyuni) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Walikota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.

10. Pada sekitar pukul 23:00, MU (Mariya Ulfa), TS (Tengku Suhaila), dan RS (Ridho Subma) yang merupakan Staff Bagian Umum datang menemui Tim KPK di Kantor Walikota Pekanbaru. Kemudian, pada sekitar pukul 23:30, NK meminta kakaknya yang bernama FC (Fachrul Chacha) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.000,00 yang ada di rumah Pekanbaru, kepada Tim KPK.

11. Pada sekitar pukul 00:50 tanggal 03 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui Tim KPK.

12. Pada pukul 02:43 tanggal 03 Desember 2024, Tim mengamankan uang sejumlah Rp.100.000.000,00 dari NA (Nugroho Adi) / U (Untung) di Rumah Dinas PJ. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.

13. Pada pukul 10:00 tanggal 03 Desember 2024, Tim menuju rumah AN / U di Ragunan untuk mengamankan sekuarng-kurangnya uang sejumlah Rp.200.000.000 yang masih tersimpan di rumah AN / U yang merupakan uang dari NK.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di

wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp.6.820.000.000,00

KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu:

1. RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj. Walikota Pekanbaru)

2. IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Seretaris Daerah Kota Pekanbaru)

3. NK (Novin Karmila) selaku Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru)

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 s.d. 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.** Jubir KPK

KPK Ungkap Korupsi Korporasi Pemkot Pekanbaru, Walikota Dan Sekda Kota Pekanbaru Resmi Tersangka
Ryan

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *