Dugaan Pemasok Rokok Ilegal Lebih dari Satu : Bea Cukai Jangan Pura-Pura Tidak Tau!

banner 468x60
Dugaan Pemasok Rokok Ilegal Lebih dari Satu : Bea Cukai Jangan Pura-Pura Tidak Tau!
Hukum - Kriminal

SotardugaNews.id, SUMBAR ][ Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi surga bagi pengusaha rokok ilegal (rokok tanpa cukai), rokok ilegal tanpa cukai beredar bebas di warung-warung Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Beredar informasi di tengah-tengah masyarakat bahwa rokok ilegal tanpa cukai tersebut sudah menjamur di beberapa daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Hampir di seluruh warung di daerah Kabupaten dan Kota, Sumbar menjual Rokok ilegal bermerk HD Mild, HD Bold, Rans Bold dsb.

Saat pihak Tim Investigasi Awak Media Mengkonfirmasi dilapangan kepada salah seorang pemilik warung-warung di pasar yang juga diduga sebagai pemasok Rokok ilegal menggunakan mobil minibus GrandMax Putih dan Hitam mafia, dimana dia mendapatkan stock rokok ilegal tersebut, dengan enteng nya dia menjawab “Siapa anggota abang? dimana Mobil saya ngampas rokok? kalau abang punya bukti jangan dinaikkan dulu berita kirim buktinya ke saya, jangan cuma nunjuk dan dapat kabar dari orang aja” ucapnya seperti mendikte.

Jika memang mafia ini bukan pemasok Rokok ilegal, kenapa harus melarang awak media menaikkan berita jika mempunyai bukti?
Dari informasi yang kita Himpun, mafia ini adalah pemain lama dalam Peredaran rokok ilegal.

Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum Kepolisian Republik Indonesia (APH RI) dan Panglima TNI untuk menyelidiki peredaran rokok yang diduga di lakukan mafia itu. kami berharap APH menindak mereka karena merugikan Negara sebagai pengedar atau pengecer Rokok ilegal yang sudah menjamur di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar Khusus nya.

Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara dan kesehatan manusia, karena tidak diketahui secara pasti kandungan dan kadarnya.

“Selain itu, dari sisi produsen tergiur keuntungan dan konsumen ingin harga rokok murah. Kami menegaskan ada dugaan oknum aparat yang ikut terlibat dalam peredaran rokok ilegal sehingga tidak mudah untuk diberantas.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

merek dengan mudah ditemukan di berbagai tempat, dijual bebas tanpa pengawasan yang berarti.

Lemahnya pengawasan dan penindakan hukum menjadi faktor utama dalam maraknya peredaran rokok ilegal di Sumbar.

Penjualan yang berlangsung tanpa hambatan di banyak tempat menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan yang seharusnya mencegah produk ilegal ini beredar.

Bahkan, ada dugaan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal ini dilindungi atau dibiarkan oleh pihak-pihak oknum Aparat tertentu yang menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” cetusnya

Ditambahkanya lagi, kami berharap sumbar agar lebih serius memberantas keberadaan rokok tanpa pita cukai tersebut sebab Kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal bukanlah masalah

pemasok rokok ilegal lebih dari satu, dan menekankan Bea Cukai jangan pura pura tidak tau.

“Coba kita bayangkan 490.820 batang rokok ilegal diamankan baru-baru ini selama sepanjang operasi di tahun 2023-2024 dengan total kerugian negara Rp 317.827.900. Mana mungkin hanya satu orang pemasok rokok ilegal di Sumbar. Kami yakin ini lebih dari satu orang, kami minta Bea Cukai jangan pura pura tidak tau! Atau coba-coba bermain dengan pemasok rokok ilegal” Ungkapnya, kamis 19 Desember 2024, saat telah melakukan kajian lebih mendalam.

Kami sangat yakin atas dugaan, bahwa ada permainan yang sebetulnya antara pemasok, Bea Cukai dan pihak-pihak yang dibekingi oknum-oknum aparat, fakta baru yang ditemukan pertama, pihak bea cukai tidak pernah secara terang terangan mengungkapkan jenis rokok illegal yang disita. Sehinga bisa menjadi informasi di public jenis rokok apa saja yang tidak boleh diPerjual belikan, kedua, bea cukai tidak pernah taransparan atau menayangkan langsung Dimana dan bagaimana proses penindakan peredaran rokok illegal, yang ada hanya vidio pemusnahan rokok illegal dan conference pers, ketiga pihak bea cukai engan menyebutkan siapa dalang (bos besar) di balik pengedaran rokok illegal di Sumbar kepada tim investigasi awak media,” jelasnya.

Penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, kini hilang begitu saja, bahkan bisa memperburuk perekonomian negara selayaknya mendukung ASTA CITA Presiden RI Prabowo Subianto,” Ucapnya

Secara terpisah, tim investigasi awak media, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya.

Ia mengungkapkan, sangat jelas Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk melindungi dan menyelamatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Karena ini demi berlangsungnya kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya di Sumbar.

cita-cita pemerintah daerah adalah bagaimana penerimaan pendapatan daerah ini merata dan tidak dipermainkan oleh oknum-oknum aparat yang tidak bertanggungjawab.

Dugaan Pemasok Rokok Ilegal Lebih dari Satu : Bea Cukai Jangan Pura-Pura Tidak Tau!
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *