Tebingtinggi,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebingtinggi menyerahkan 91 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada warga binaan.
“Saya ucapkan, selamat atas remisi dan penguranagan masa pidana tahun ini bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebingtinggi, Leonard Silalahi, Rabu (25/12).
Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara.
Leonard menjelaskan besaran remisi yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Sebanyak 91 orang narapidana menerima remisi khusus natal. Terdiri atas 88 orang menerima RK I dan 3 orang menerima RK II dan langsung bebas.
Besaran perolehan remisi khusus yang didapatkan narapidana, yakni 21 orang mendapat remisi 15 hari dan 68 orang mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Source : analisa daily