SotardugaNews.id, Giri Mas Buleleng ][ Saat team investigasi patroli86.com dapat aduan masyarakat terkait maraknya pembelian BBM solar subsidi di SPBU 54.811.10 giri mas sampai saat ini tidak ada tindakan dari APH setempat maupun dari pihak Pertamina, Seakan-akan kebal hukum, pada tgl.12 November 2024
Sebelumnya SPBU tersebut sudah viral di media sosial namun kejadian tersebut terulang kembali, maraknya para mafia BBM bersubsidi di SPBU giri mas kabupaten buleleng.
Diminta kepada BPH migas agar menindak tegas sesuai UU migas para pelaku yang melanggar aturan pemerintah, para pelaku tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya BBM bersubsidi tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat kecil, bukan untuk para penimbun maupun pengencer yang mencari keuntungan pribadinya.
Berharap masyarakat kecil agar aparat penegak hukum setempat menindak tegas terkait keluhan masyarakat, dikarenakan BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite itu hak masyarakat kecil seperti petani dan nelayan yang membutuhkan BBM subsidi pemerintah.
Menurut informasi dari masyarakat, oknum SPBU tersebut menerima upah setiap pengisian pakai jerigen sekitar 10ribu sampai 15000 rupiah per jerigennya.
Kemana aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum polres buleleng, kenapa seakan-akan tutup mata, tidak ada tindakan dari APH setempat sampai saat ini, “Ujar masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya”
Belum lama ini masyarakat sudah adukan ke polsek terdekat namun juga tidak ada tindakan, ada apa yaa..?
Sedangkan banyak para nelayan mengeluh terkait pihak SPBU operator yang lebih mendahulukan yang memberi upah kepada operator, “seperti para pengecer yang memberikan upah setiap pengisian satu jerigen 10.000 sampai dengan 15000 rupiah kepada operator, kami masyarakat kecil seperti nelayan dan petani, sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi, harus menunggu selesai melayani para pengangsu/pengecer, “Ujarnya”
Selain dugaan melayani para pengangsu BBM bersubsidi diduga kuat para oknum SPBU 54 811 10 lakukan pungutan liar ( pungli )
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu pungli atau pungutan liar adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP)
Pasal 423 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pungutan liar oleh pegawai negeri dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Sampai berita ini terbit banyak pihak yang berwajib untuk di konfirmasi agar berimbang.
(Red/Team)