Polres Tanah Karo Harus Tindak dan Sita Judi Tembak Ikan-ikan di Desa Tigabinanga, Kabanjahe dan Munthe Bebas Beroperasi

banner 468x60

Karo, Sotarduganews -Polres Tanah Karo harus tindak dan sita  judi tembak ikan-ikan yang diinfokan beroperasi di Desa Tigabinanga, Kabanjahe dan di Munthe, Rabu (13/11/24).

Bukti foto kegiatan Perjudian tembak ikan tersebut tampak ada 2 unit mesin judi tembak ikan dan beberapa orang yakni diduga 1 orang marka dan 2 orang pemain judi tersebut.

Bukti terungkap berawal informasi yang disampaikan di sosial media, kegiatan Perjudian tembak ikan di Karo saya ini meliputi Kecamatan Kabanjahe-Karo, Kecamatan Tigabinanga-Karo dan Kecamatan Munte-Karo antara lain,

Kecamatan Kabanjahe-Karo di pohon nangka jalan jembatan Loudah Kabanjahe ada 3 unit mesin judi tembak ikan, kemudian di jalan Lingkar Kuburan Kristen ruko gurning ada 5 unit mesin judi tembak ikan, selanjutnya di Sukarame di rumah kontrakan
2 unit mesin judi tembak ikan.

Kemudian di Desa Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga di Desa Perlamben Teroh Cokelat, Simpang Empat Kedai Kawat, dan depan Kantor Pos Tigabinanga

Selanjutnya di Kecamatan Munte Tempat mesin judi tembak ikan di seberang eks Cafe Juma lama, di sekitar Desa Sukarame.

Segala bentuk perjudian melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.

Informasi soal beredarnya kegiatan praktik perjudian yang dilarang negara tersebut telah di informasikan kepada Kapolres yang bersangkutan dan Kasat Reskrimnya beberapa minggu yang lalu, namun kegiatan tersebut tetap beroperasi seakan-akan tidak ada keseriusan Kepolisian Polres Tanah Karo menegakkan hukum.

Masyarakat dan petugas lapangan jelajahperkara.com pada telah mengetahui keberadaan tempat tempat perjudian di Tanah Karo wilayah tugas Polres Tanah Karo tersebut selama beberapa pekan ini, sesuai pantauan dilokasi-lokasi yang dimaksud bahwa kegiatan tersebut aktif sampai saat ini Rabu 13 November 2024.

Masyarakat di Karo pun tidak mendukung dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.

Diwajibkan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dan Kasatnya Reskrimnya AKP Rasmaju Tarigan hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Perjudian Tembak Ikan di wilayah hukumnya sedang beroperasi. (bersambung)

Tim.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *