Polres Humbang Hasundutan Mengamankan Pelaku Penganiayaan yang Dilakukan Teman nya Sendiri

banner 468x60

Humbahas, Sotarduganews.id – Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamanakan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul berupa botol yang mengakibatkan luka-luka dan diamankan di Mako polres Humbang Hasundutan, jalan Tapiannauli, kec Lintong nihuta kab Humbang Hasundutan, Minggu (03/11/2024).

Pelaku berinisial JS (28) Wiraswasta,Islam,Desa Sihite ll, melakukan penganiayaan kepada korban TSS (32) Tani, Kristen Protestan,Sihite l,keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Kronologis kejadian, Pada hari Minggu sekira pukul 02.30 Wib Korban TS pergi Loket Bintang Utara yang berada di Jln Merdeka Dolok Sanggul dengan mengunakan mobil merek Toyota Avanza untuk membeli rokok.

Kemudian Korban bertemu dengan Pelaku JSS yang sudah saling kenal. dan diantara Korban dan Pelaku sempat terjadi percakapan (berbicara), yang kemudian Pelaku marah dan melakukan Pemukulan terhadap diri Korban Dibagian kepala dengan mengunakan alat benda tumpul, dan Pelaku juga melakukan Pengerusakan terhadap Mobil korban dengan cara melemparkan botol kaca ke kaca mobil bagian belakang.

Yang menyebabkan kaca mobil tersebut pecah. dan sesaat setelah peristiwa pemukulan dan pengerusakan tersebut terjadi, masyarakat yang ada disekitar lokasi kejadian memberitahukannya kepada Anggota Polres Humbahas yang sedang piket.

Lalu Anggota Polres Humbahas turun ke TKP, dan membawa Korban ke rumah Sakit untuk berobat, sedangkan Pelaku langsung diamankan kemapolres Humbahas guna proses. Hukum selanjutnya.

“dilansir dari tempat kerja Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan.

“Kita masih Memposes dan mendalami motif dari kasus yang terjadi dan Saya memerintahkan Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH dan Anggota Reskrim polres Humbang Hasundutan untuk memeriksa saksi saksi yang ada di TKP,yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan wajah serta pengerusakan Mobil korban”, ucapnya.

Dari perbuatan pelaku dijerat pasal tindak pidana Penganiayaan dan Pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 351 ayat (2) Sub Psl 351 ayat (1) dan Psl 406 dari KUH. Pidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.(humas/red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *