SotardugaNews.id – Karangasem, Bali : Polemik terkait maraknya galian C di Karangasem, Bali, kembali memanas. Sejumlah media online dan cetak ternama, yang digawangi oleh media online Patroli86.com, terus mengawal pemberitaan ini. Terkini, isu dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pengelolaan galian C ilegal di wilayah tersebut mencuat ke permukaan, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan.
Patroli86.com: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Pada tanggal 10 November 2024, Patroli86.com menerbitkan artikel berjudul “Dugaan 21 Pengusaha Galian C Ilegal di Karangasem: APH Diam, Aktivitas Tambang Berlanjut, Janji Dirkrimsus Polda Bali Patut Dipertanyakan” . Pemberitaan ini mengungkap dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial WR dalam pengelolaan galian C di Karangasem.
Tim gabungan media yang dipimpin Patroli86.com telah mengumpulkan bukti-bukti akurat, termasuk rekaman percakapan saat bertemu dengan Dirkrimsus Polda Bali. Dalam rekaman tersebut, Dirkrimsus berjanji akan menindaklanjuti laporan terkait maraknya galian C di Karangasem.
Lebih lanjut, tim liputan Patroli86.com juga memiliki bukti rekaman seorang oknum polisi Polsek yang meminta agar pemberitaan tentang galian C dihentikan dan menawarkan sejumlah uang kepada wartawan. Namun, Panji, Pimpinan Redaksi Patroli86.com, memerintahkan wartawannya untuk menolak tawaran tersebut.
Bantahan dari Pengawas Galian C: “Tidak Benar Ada Oknum Polisi Kelola Galian C”
Menanggapi pemberitaan Patroli86.com, I Putu Juliartawan, yang mengaku sebagai pengawas galian C di Karangasem, membantah keras adanya keterlibatan oknum polisi dalam pengelolaan galian C. Ia menegaskan bahwa pengelola galian C adalah AG, warga Selat, Karangasem, dan bahan bakar yang digunakan berasal dari PT Lian Inti Abadi.
Dugaan Kebal Hukum: Pengawasan yang Lemah?
Pengakuan Putu Juliartawan, yang mengaku sebagai pengawas galian C, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Karangasem. Tim gabungan media menilai bahwa pernyataan Juliartawan justru semakin memperkuat dugaan bahwa pengelola galian C di Karangasem merasa kebal hukum dan tidak tersentuh oleh hukum.
Landasan Hukum: UU Minerba dan Aturan Turunannya
Aktivitas galian C ilegal di Karangasem jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). UU Minerba mengatur secara detail tentang perizinan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan. Aktivitas galian C tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Aturan turunan dari UU Minerba, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM, juga memberikan detail lebih lanjut tentang teknis operasional dan persyaratan perizinan. Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat menyebabkan penutupan lokasi tambang, denda, bahkan hukuman penjara.
Langkah Selanjutnya: Laporan Dumas ke Mabes Polri
Disampaikan oleh Panji selaku Pimpinan Redaksi media online Patroli86.com” Menanggapi situasi ini, tim gabungan media online dan cetak ternama yang dipimpin Patroli86.com akan melakukan pelaporan Dumas ke Mabes Polri. Mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat selama proses investigasi di lapangan dan klarifikasi dengan berbagai pihak “.
Polemik galian C di Karangasem masih terus berlanjut. Dugaan keterlibatan oknum polisi dan kebal hukum para pengelola galian C menjadi sorotan utama. Operasi galian C ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Minerba dan aturan turunannya. Laporan Dumas ke Mabes Polri yang akan dilakukan oleh tim gabungan media diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.
Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah galian C ilegal di Karangasem. Hal ini tidak hanya untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Team/Red)