Mardinding-Karo, Sotarduganews | Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap pemberantasan segala praktek perjudian sesuai telegram Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, Sepertinya tidak berjalan di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Senin (4/11/24).
Masyarakat Lao Solu Mardinding dan Lau beleng menduga Kapolres Karo tidak mampu menindak secara tegas soal maraknya perjudian jenis Tembak ikan-ikan yang disebut-sebut sebagai Big Bos Jasa G dan Bogar S serta inisial teris.
Hal itu diungkapkan masyarakat Mardinding yang tak mau namanya di tuliskan di media bahwa di seluruh Kecamatan Mardinding dan Lau beleng hingga detik ini masih tetap beroperasi perjudian Ikan-ikan.
“Saat ini masih tetap beroperasi bang judi ikan-ikan di kecamatan Mardinding, ada yang terang-terangan tempatnya di warung-warung dan model rumah, ujarnya.
Dikatakan warga, perjudian togel di tembak ikan-ikan sudah ada sejak dulu, jadi tidak mungkin polres maupun Polsek setempat tidak mengetahuinya.
” Nanti razia sebentar besok nya beroperasi lagi se akan sudah tahu sama tahu bang,”tambahnya.
Seperti diketahui bahwa judi di larang negara sesuai UU dan sudah menjadi perhatian khusus dari pemerintah untuk tidak judi, baik itu offline maupun online karena sudah banyak memakan korban, Namun perintah Kapolri itu sekan tidak dilaksanakan di Polres Humbahas Polda Sumut, apakah Polres sudah menerima upeti?
Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan saat di Konfirmasi wartawan pada hari Senin (4/11/24), menolak di konfirmasi wartawan.
“Kalau lah seperti ini Bagaimana perjudian di Mardinding ini bisa bersih bang kalau polisi setempat tidak bertindak bang, Sulit bang bagi Polisi untuk berantas judi di Mardinding”, tambah warga.
Kami bermohon kepada Kapolri Jendral Listyo sigit dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu serta menkopolhukam selaku Kasatgas judi agar Memerintahkan Kapolres Tanah Karo Lakukan Tindakan secara tegas kepada Bandar (Big Bos) nya, Pungkasnya.
(Tim-Red)