Info Publik Teryata di Wilkum Polres Asahan Marak Judi Togel, Ikan-Ikan dan Galian C, Kapolres Bungkam Dikonfirmasi?

banner 468x60

 

Asahan, SotardugaNews – Kapolres Asahan Afdal Junaidi Sudah menerima informasi terkait  tambang ilegal dan perjudian togel bahkan Judi ketangkasan di Wilayah Tugasnya, Sabtu (2/11/24).

Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi ketika dikonfirmasi belum menggubris konfirmasi wartawan, patut diduga AKBP Afdal Junaidi Tidak mau tahu dengan pelanggaran tindak pidana di wilayah tugasnya.

Hal itu tampak jelas Saat pihak tim media berupaya melakukan komunikasi soal Perjudian dan Pelaku Penambang liar terkesan bebas beroperasi. Warga kisaran Saat di wawancarai Membenarkan hal tersebut dan menuntut pertanggungjawaban Kapolres Asahan-Polda Sumut untuk memberantas maraknya judi togel, judi tembak ikan dan Marak Tambang Ilegal di kabupaten Asahan.

Adapun lokasi yang diduga menjadi Tempat Galian C dan Aktifitas Perjudian tersebut Antara lain.

– Dugaan tambang tanah urug ilegal di Dusun 1 Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan-Sumut meliputi 3 titik lokasi yang diduga Pemiliknya Dedi,Adi,Gultom.

– Dugaan Perjudian tembak ikan di Kompleks Graga Asahan Indah tepatnya samping Adira Finance Cabang Kisaran, Kel.Sei Renggas, Kec.Kisaran Barat, Kab. Asahan-Sumut.

– Dugaan Perjudian togel di Kisaran Barat-Asahan-Sumut Diduga Bandarnya Oknum Anggota DPRD Inisial R Nainggolan Korlapnya Seorang Oknum Sipil Marga Sinaga

Dugaan kegiatan tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi diwilayah tugas Polres Asahan terpantau Pihak jelajahperkara pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu dan Sampai saat ini Sabtu 2 November 2024 masih beroperasi antara lain melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kemudian melanggar UU pada Pasal 303 KUHP UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Asahan-Polda Sumut yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Masyarakat berharap Kapolres Asahan dan Kaaat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal dan memberantas Dugaan perjudian togel yang sedang marak di daerah Asahan tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)

Tim.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *