Bisnis Judi Tembak Ikan Gayus Meresahkan, Warga Kecewa Dengan Kinerja Polres Taput

banner 468x60

Taput-Sumut, Sotarduganews.id| Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berlaku di wilayah hukum Polres Taput-Polda Sumut.

Pasalnya, praktik perjudian mesin tembak ikan masih marak dibeberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara.

Berdasarkan penelusuran tim media dan keterangan masyarakat, aktivitas perjudian yang dilarang Negara itu kini beroperasi di Kecamatan Muara, Pangaribuan dan Garoga, yang sebelumnya sempat eksis di Siborongborong. “Sekarang buka disini mesin judi ikannya Bang, pengelolanya masih sama dengan yang punya mesin di Siborongborong Bang,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Disebut sebut pengelola mesin judi tembak ikan Gayus Tambunan, seorang bandar judi togel yang pernah ditangkap oleh Kodim 0210/TU pada bulan Juli lalu, dan sampai saat ini masih melanggengkan bisnis judinya tanpa tersentuh hukum.

Terkait hal ini, warga sangat kecewa dengan kinerja Polres Taput yang terkesan melakukan pembiaran. “Kami sangat kecewa dengan kinerja Aparat Penegak Hukum dengan masih banyaknya praktik perjudian di wilayah ini,” ujar warga kepada awak media saat diwawancarai, Kamis (21/11/2024).

Maraknya mesin judi tembak ikan ini membuat warga resah, karena aktivitas perjudian hingga larut malam dan kerap menimbulkan kejahatan, bahkan ibu ibu rumah tangga mengeluh karena suami dan anak laki laki mereka sering tidak pulang ke rumah.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Masyarakat Tapanuli Utara sangat berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan pemberantasan judi yang sudah meresahkan.

Terpisah, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan Kasat Reskrimnya IPTU Arifin Purba dikonfirmasi via WhatsApp terkait marak judi di wilayah tugasnya Kamis (21/11/2024), tidak memberikan respon terkait pengaduan masyarakat demi kepentingan publik.(Jhonny Pakpahan)

 

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *