Medan, SotardugaNews – Beredarnya informasi, Tim URC (unit reaksi cepat) Polrestabes Medan tangkap dan amankan 8 orang pengguna narkoba jenis ganja di titi jembatan (samping spbu) segitiga jl. Menteng, Jermal, pasar merah.
Dengan barang bukti berupa puntung (sisa rokok), dibalut dengan ganja, Para pengguna diangkut dan diamankan ke Polsek Medan Area. Pada hari Senin (14/10/2024) lalu. Dengan inisial EDM, DBP, WR dkk.
Setelah Beberapa hari diamankan di polsek, ada dugaan kesepakatan antara pihak keluarga pengguna narkoba yang diamankan dengan pihak kepolisian. Yang dimana, untuk para pengguna tersebut nantinya akan lanjut di rehabilitasi.
Namun ternyata, informasi yang diterima dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa Polsek Medan area diduga keras, telah terima Upeti/tebusan sekitar 40 juta dari keluarga para pengguna.
Dulu, para pengguna/pecandu, pengedar, dan bandar narkoba harus dipidana dan di hukum penjara. Namun, setelah ada atensi dari pusat. Kini, pengguna tidak lagi harus di penjara melainkan boleh di rehabilitasi untuk membersihkan diri dari Narkoba.
Tapi, apakah memang seharusnya pihak kepolisian mendapatkan upeti atau tebusan daripada para penguna narkoba? Apakah ada aturan, para pengguna narkoba yang diamankan harus memberikan besaran nominal uang dalam bentuk apapun?
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Poltak Tambunan SH ketika dikonfirmasi, membantah akan hal itu. “Tidak benar pak”, ucap Kanit kepada pimpinan redaksi media sotarduganews.id Selasa, (05/11/2024). Bersambung..
(Tim)