Sulsel, Sotarduganews – Minggu 13 Oktober 2024, Peredaran rokok yang diduga memakai cukai palsu semakin marak di provinsi Sulawesi Selatan, Dan diduga melibatkan oknum kepolisian.
Dengan maraknya peredaran rokok yang jenis merk OMA diduga ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena rokok merupakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) juga berkontribusi pada pembangunan negara.
pelaku sales mengaku sudah bertahun menjalankan bisnis tersebut, dan ia juga mengaku telah memasarkan sejumlah prodak rokok yang diduga memakai cukai palsu, yakni merek OMA dan di beberapa kabupaten, yakni kabupaten Bone, Soppeng, Wajo dan Sidrap.
kami meminta dari pihak kepolisia segera menangkap kasus ilegal rokok yang merugikan negara. jangan tingal diam.
Aksi tersebut berkaitan dengan maraknya rokok ilegal atau bodong yang terus beredar dan diproduksi di kabupaten maros.setelah di konfirmasih awak media pemilik langsung blokir nomor tersebut.
“Adanya indikasi penyebaran dan penjualan rokok ilegal yang beredar secara luas dan masif di beberapa pedesaan di Sulsel Dimana PT. SINAR PANAIKANG merupakan perusahaan yang telah memproduksi rokok dengan merk OMA BOLD yang kami menduga telah melanggar atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan Pelanggaran yang kami maksud itu terkait pada perizinan (operasional, kesehatan, konsumsi konsumen, perdagangan serta stor pajak tahunan ke negara).
“Keberadaan itu, pihak yang berwenang dalam hal ini Kapolda baru Sulsel dan Bea cukai Sulsel harus tegas dalam menangani berbagai macam persoalan di antaranya pengawasan dan penindakan pabrik rokok ilegal yang semakin gencar dalam memproduksi dan peredarannya dan selama ini sebagai pemangku kebijakan dinilai lalai menegakan supremasi hukum dalam memberantas rokok ilegal,” Pungkas Maizar selalu jendral lapangan menutup orasi ilmiahnya.
Adapun tuntutanya yaitu :
1. Mendesak KAPOLDA BARU SULSEL untuk mengusut tuntas peredaran rokok ilegal (OMA BOLD)
2. Mendesak BEA CUKAI SULSEL untuk segera menindak lanjuti peredaran rokok ilegal (OMA BOLD) dari pasar.
3. Segera melakukan pemeriksaan terhadap PT. SINAR PANAIKANG karena diduga telah memproduksi rokok ilegal (OMA BOLD)
4. Bea cukai harus menjalani fungsi sebagai pengawas untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
5. Hentikan produksi rokok ilegal OMA BOLD karena diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen perijinan (operasional, perdagangan, kesehatan)
Tim/Redaksi