PT Kiantaka Rasa MemPHK Sepihak Dan Tanpa Memberi Pesangon, Sesuai Peraturan Perundang – undangan.

banner 468x60

SotardugaNews.id, Tangerang ][ Di-PHK 1 Tahun Lalu Namun Pesangon Belum Cair, Bagaimanakah Nasib para Buruh yang terkena PHK PT Kiantaka Rasa.

PHK merupakan salah satu sengketa yang muncul dalam hubungan ketenagakerjaan. Dalam UU terkait, sejumlah alternatif penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.

Sebelumnya Kami selaku Buruh, yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaannya ketika terjadinya Pemutusan Hak Kerja (PHK). Kami sebagai buruh yang ingin mencoba untuk menyelesaikan masalah ini. Bagaimana cara yang harus kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh kami dan rekan rekan saya….. ?
Saya sudah satu tahun lalu di PHK Sepihak oleh PT Kiantaka Rasa.

Kami meminta tanggapan dari Penyuluh Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Terkait dengan Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah tindakan mengakhiri hubungan kerja karyawan yang dilakukan oleh perusahaan, baik untuk waktu sementara maupun permanen. Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Apabila hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.
Berikut bunyi ketentuannya :
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
Kesimpulannya, harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam melakukan PHK. Namun apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.
Kemudian, bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan Kembali pekerja tersebut. Hal ini tertulis dalam pasal 155 ayat 1 dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pasal 155 ayat 1:
“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.”
Pasal 170:
“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.”
Selanjutnya, aturan untuk penyelesaian perkara PHK secara sepihak dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial. Aturan ini dipertegas dalam pasal 5 yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”
Apabila sudah ada kesepakatan mengenai PHK oleh perusahaan ataupun tenaga kerja berdasarkan musyawarah mufakat, maka wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di mana para pihak mengadakan perjanjian bersama. Apabila Anda merupakan salah satu pekerja yang tak terima, maka Anda dapat melakukan perundingan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan dipekerjakan kembali. Korban PHK tanpa ada alasan masih punya kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan. Selain itu, juga agar perusahaan tak semena-mena melakukan PHK.
Dalam hal ini kami ingin menyampaikan agar pihak yg berwewenang memperhatikan Nasib para Buruh yg terzolimin.

Dalam hal ini Hasil Putusan Disnaker tidak sesuai dengn Aturan Hukum yg berlaku, dan yang sangat lebih membingungkan lagi bahwa Putusan DISNAKER di keluarkan, namun jauh sebelum
PUTUSAN DISNAKER dikelurkan Ada Perjanjian bersma (PB), antara Pihak PT. KI-ANTAKA RASA, ( Melalui Kuasa Hukumnya yang berinisial R & E ) dengan KETUA DPC serikat Buruh FSB NIKEUBA, yang berinisil ” E “, Hal ini terjadi tanpa sepengetahuan Kami ( Kedelapan Karyawan yg sedang Bersengketa Pada saat itu dan Ketua PK serikat Buruh FSB NIKEUBA.)

Hal ini Sangatlah bertentangan dengan Hukum, yang mana bila suatu perselisihan sudah diseapakatin untuk di selesaikan dengan kesepakatan para Pihak yg di tuangkan dalam Perjanjian bersama (PB), Maka selesilah persoalan itu dalam hal ini tidak ada lagi surat Anjuran DISNAKER. Terhadap dan atau atas perselihan itu.

Namun sangat di sayangkan Anjuran yang di keluarkan oleh Pihak DISNAKER, Tidaklah berdasarkan fakta dan atau berdasarkan kenyataan hal ini bisa kita lihat dalam Anjuran Nomor :567/5273-Disnaker/2023, Yang di keluarkan tanggal 5 Desember 2023. Lebih membingungkan lagi pada tanggal 27 September 2023 Pihak Perusahaan yang di wakili oleh kuasa hukumnya bersama dengan Ketu Dewan Pengurus Cabang Serikat membuat suatu kesepakatan yang Berdampak buruk terhadap, pekerja yg terdampak PHK Sepihak.

(Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *