Polda Sumut Terima Laporan, Judi Mesin Tembak Ikan Diduga Milik Roni Kaban Masih Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Tuntungan dan Pancur Batu

banner 468x60

Medan,Sotarduganews.id| Sampai saat ini belum ada tindakan dari Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu terkait aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang sudah meresahkan warga, Selasa (8/10/2024).

Maraknya mesin judi tembak ikan di Kecamatan Medan Tuntungan dan Pancur Batu membuat warga resah, sebab aktivitas perjudian hingga larut malam dan kerap menimbulkan kejahatan.

Keresahan ibu ibu tidak dipungkiri, mengingat suami dan anak anak mereka yang masih sekolah takut terjerumus oleh judi tembak ikan yang semakin digemari oleh para kaum lelaki tersebut.

Penelusuran media dilapangan, beberapa lokasi beroperasi mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan-Polda Sumut, antara lain:

Di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya didepan Ayam Penyet Jakarta.

Kemudian di gang Kolam, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Lalu di Jalan besar Jamin Ginting tempat pangkalan angkot 103, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu.

Menurut keterangan warga, oknum pengelola mesin judi tembak ikan diduga Roni Kaban dan Tomok sebagai koordinator lapangan, dan terkesan kebal hukum.

“Lokasi perjudian tembak ikan itu buka setiap hari dan para penggemar judi dari luar ramai datang ke lokasi untuk bermain judi,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga lain juga mengatakan, aktivitas perjudian terus beroperasi dan tidak pernah digerebek oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “Sepertinya pemilik atau pengelola judi tak tersentuh hukum,” katanya Jumat (20/9/2024).

Untuk penegakkan hukum, masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan melalui konfirmasi WhatsApp kepada Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana, dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.

Terpisah, Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat Indratno Napitupulu dan Kapolsek Tuntungan Iptu Eko Sanjaya saat dikonfirmasi mengatakan, “akan kami tindak lanjuti.”

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu untuk menangkap pengelola judi dan menyita mesin judi sebagai barang bukti.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Warga berharap agar Polda Sumut dan Jajaran menutup lokasi judi yang sudah meresahkan, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *